Langsung ke konten utama

Taslim Praperadilankan Kejaksaan

sumber:http://kepricybermedia.com

NATUNA – Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan Natuna, Taslim Atan, melayangkan gugatan Praperadilan kepada institusi Kejaksaan. Praperadilan atas penahanana dirinya tersebut diajukan melalui Kuasa Hukummnya Elvan Gomes, SH.


Menurut Elvan, Praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ranai dengan nomor : 02/PDT.G/PN.RNI/2010 tanggal 28 Juli 2010.


“Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Ranai ini atas penahanan Taslim Atan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sprint-172/N.10.13/Fd.1/07/2010,” terang Elvan.


Dijelaskan, kliennya, ditahan penyidik Kejari Ranai usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah (Sprin) No : 02/N.10.13/Fd.05/2010 tanggal 16 Juli 2010. Dalam pemeriksaan Taslim dianggap ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan yang juga melibatkan mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi sebagai tersangka I.


Praperadilan diajukan karena pihak penyidikan Kejaksaan Negeri Ranai, dinilai telah melanggar Pasal 1 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada poin 2, dimana penyidik tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang benderang terjadinya suatu tindak pidana.


Kata Elvan, selain mempraperadilankan pihak Kejaksaan, pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, Pegawai Kantor Pertanahan Natuna, Isnu Baladipa dan 3 orang PNS di Pemkab Natuna, yakni Martius A Majid, Asmiadi serta Budi Satra Utama. Gugatan telah terdaftar di PN.Ranai dengan nomor : 02/pdt 5/PN.RNI, tanggal 26 juli 2010.


“Gugatan kita ajukan karena Daeng Cs telah memalsukan tanda-tangan Taslim Atan oleh Martius A Majid (tergugat 4, red) sewaktu pencairan anggaran dana ganti rugi tanah tersebut. Padahal Taslim merasa tidak pernah menyetujui dan mengetahui proses ganti rugi tanah milik Hadi Candra selaku (tergugat 2, red),” ungkapnya.


Elvan menambahkan, pihaknya juga akan membawa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sementara itu, Taslim yang ditemui detikkepri.com, mengaku pasrah atas kasus yang menimpahnya. Ia hanya berharap agar surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Pemkab Natuna melalui Bupati Natuna, bisa dikabulkan pihak Kejaksaan.


“Ini cobaan buat saya. Saya yakin, Tuhan punya rencana lain buat saya. Ia hanya berharap agar dunia pendidikan di Kabupaten Natuna tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpanya,”ujar Taslim dari ruangan sel tempat ia ditahan.


Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Ranai menahan Taslim sebagai salah seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan di Ranai melalui dana APBD Natuna 2007. Dalam kasus ini, perkiraan kerugian Negara mencapai Rp.5,6 Miliar.


Informasi yang berkembang, sejumlah oknum pejabat eselon II dan III serta sejumlah anggota DPRD Natuna periode 2004-2009, disebut-sebut ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Riky R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

nama tercantum Anggota Forum Wartawan Migas Provinsi Kepri

1. Riky rinosky dari Fokus Detik Media 2. Cipi cikandina dari Batam Pos Biro Natuna 3. Rumbadi Dalle dari Majalah TEMPO 4. Andri Dalle dari www.Terkini.com 5. Moel Ahyar Dari Majalah Energyndo 6. Imanuael England dari Batam TV (Natuna) 7. Martua dari Tanjung Pinang Pos 8. Afuadris dari RCTI (Natuna) 9 Novrizal dari ANTV (batam) 10.Safrizal S Dari Kepri time 11.jaliah Winarti Dari RRI (Natuna) 12.Purboyo Dari Natuna To Day 13.Ramyulis Piliang Dari Natuna Pos 14.Asril masbah Dari Anambas POs 15.Nasrul arsyad Dari Koran Peduli 16.Hengki Mohari Dari ANTARA 17.Ari Armando Dari Batam Pos(Anambas) 18.Fuad Dari Pos Metro 19.hadi Maulana Dari Tribun Batam 20.Heriandres Dari Koran Peduli 21.Edward Dari Media Rakyat berdasarkan hasil Pertemuan 19 s/d 22. 7.2010 di Hotel Nirwana gardes lagoi "Acara Media Gatering BP migas" NB:keanggotaan baru jurnalis dapat mendaftar di skretariat Forum Mig

SD 011 Trans II Natuna Butuh Perhatian !

NATUNA – SD 011 Trans II Desa Gunung Puteri Kecamatan Bunguan Barat, Kabupaten Natuna, butuh perhatian pemerintah. Keberadaan SD yang berada di daerah pelosok itu, terkendala pada penerangan karena masih menggunkan mesin Genset yang dikuatirkan dapat merusak peralatan elektronik yang dimiliki sekolah.   Kepala Sekolah (Kepsek) SD 011 Trans II Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna, Kairul Alam, S.Pd mengatakan dengan kendala itu, agak sulit bagi para guru untuk menjalankan tugas sekolah.   “Saat ini kita hanya menggunakan genset. Banyak komputer yang rusak karena arus listriknya nggak kuat. Dan untuk memutar kaset saat senam pagi saja susah karena mesin nggak kuat. Inilah yang membuat aktifitas sekolah menjadi terhambat, ” jelas Kairul.   Dikatakan, dalam upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya, ia melalui tenaga pengajar sudah berulang kali menyampaikan kepada para siswa. Termasuk mengadakan pelajaran tambahan di

BAKTI KEMENKUMHAM TERHADAP MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI DI LINGGA