www.Detik Kepri.com NATUNA – Pengumuman penetapan status tersangka terhadap Daeng Rusnadi atas dugaan korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan tahun 2007 lalu dinilai Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Natuna mengecewakan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna baru menetapkan seorang tersangka.
“Kita kecewa karena pengumuman ini tidak sesuai dengan statemen Kejari sebelumnya yang menyatakan akan menahan 2 orang tersangka dalam kasus ini,” kata ketua AMAK, Wan Sofyan yang menghubungi detikkepri.com.
Dijelaskan, pada berapa bulan sebelumnhya, pihak Kejaksaan Ranai telah menyatakan bahwa dari bukti-bukti yang ada, Kejari Ranai sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan akan menaikkan statusnya ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, ada pernyataan pihak Kejaksaan yang memastikan akan menetapkan 2 orang tersangka pada bulan Januari 2010 ini dan akan melakukan penahanan.
“Yang pasti dalam bulan Januari ini, ada dua orang yang akan kita tahan. Keduanya kami anggap paling bertanggung jawab. Perkaranya, pasti akan saya naikkan ke meja hijau. Mengenai nama calon tersangka, masih kita rahasiakan. Sabar ya,” ungkap Wan menirukan statemen Kajari yang diekspose sejumlah media masaa berapa bulan lalu.
Wan mengaku curiga atas ketidak-konsistenan dari statemen pihak Kejaksaan tersebut. Apalagi dengan pengumuman status tersangka hanya terhadap satu orang saja yakni bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi.
Untuk diketahui, sejak November 2009 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna telah melaksanakan Pulbaket atas beberapa kasus ganti rugi di Pemkab Natuna. Diantaranya kasus ganti rugi lahan asrama mahasiswa Natuna di Jogyakarta yang menelan dana sebesar Rp.9 Miliar lebih.
Selain itu, kasus ganti rugi lahan SMU Ungulan senilai Rp.5,9 Miliar dan lahan dan pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Natuna yang berada satu lokasi dengan lahan SMU unggulan Natuna.
Untuk pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Natuna, yang terletak di Jl.Sihotang, Natuna, hingga saat ini belum rampung dikerjakan. Padahal pembangunannya telah memasuki tahun ketiga sejak proyek tersebut dilelang tahun 2007 lalu. Gedung ini dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 2.600 M2. Riky Rinovsky
“Kita kecewa karena pengumuman ini tidak sesuai dengan statemen Kejari sebelumnya yang menyatakan akan menahan 2 orang tersangka dalam kasus ini,” kata ketua AMAK, Wan Sofyan yang menghubungi detikkepri.com.
Dijelaskan, pada berapa bulan sebelumnhya, pihak Kejaksaan Ranai telah menyatakan bahwa dari bukti-bukti yang ada, Kejari Ranai sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan akan menaikkan statusnya ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, ada pernyataan pihak Kejaksaan yang memastikan akan menetapkan 2 orang tersangka pada bulan Januari 2010 ini dan akan melakukan penahanan.
“Yang pasti dalam bulan Januari ini, ada dua orang yang akan kita tahan. Keduanya kami anggap paling bertanggung jawab. Perkaranya, pasti akan saya naikkan ke meja hijau. Mengenai nama calon tersangka, masih kita rahasiakan. Sabar ya,” ungkap Wan menirukan statemen Kajari yang diekspose sejumlah media masaa berapa bulan lalu.
Wan mengaku curiga atas ketidak-konsistenan dari statemen pihak Kejaksaan tersebut. Apalagi dengan pengumuman status tersangka hanya terhadap satu orang saja yakni bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi.
Untuk diketahui, sejak November 2009 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna telah melaksanakan Pulbaket atas beberapa kasus ganti rugi di Pemkab Natuna. Diantaranya kasus ganti rugi lahan asrama mahasiswa Natuna di Jogyakarta yang menelan dana sebesar Rp.9 Miliar lebih.
Selain itu, kasus ganti rugi lahan SMU Ungulan senilai Rp.5,9 Miliar dan lahan dan pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Natuna yang berada satu lokasi dengan lahan SMU unggulan Natuna.
Untuk pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Natuna, yang terletak di Jl.Sihotang, Natuna, hingga saat ini belum rampung dikerjakan. Padahal pembangunannya telah memasuki tahun ketiga sejak proyek tersebut dilelang tahun 2007 lalu. Gedung ini dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 2.600 M2. Riky Rinovsky
Komentar