Langsung ke konten utama

UKM Macet Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah




NATUNA – Anggota DPRD Natuna, Dwitra Gunawan menilai macetnya dana bergulir yang disalurkan Pemkab Natuna kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya dana bergulir sejak tahun 2007 hingga awal 2010 ini mengalami kemacetan karena tidak tepat sasaran.



Menurut Dwitra, dana UKM yang digulirkan sejak tahun 2007 tersebut tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat menengah kebawah melainkan dinikmati para nasabah menengah keatas.


“Ini terbukti dari temuan awal di lapangan,” ungkap Dwitra menjawab detikkepri.com.

Karena itu, Dwitra berharap Dinas UKM untuk menagih dana pinjaman dari para nasabah yang tidak mengembalikan atau tidak mencicil pinjaman. Dengan demikian dana tersebut dapat kembali digulirkan kepada masyarakat lain yang juga membutuhkan dana pinjaman untuk modal usaha.


“Bila Dinas UKM tidak melakukan penagihan dana tersebut maka Dinas UKM kita anggap gagal dan harus mempertanggung jawabkan kebijakan penyaluran UKM yang dibuat karena tidak tepat sasaran,” tegasnya.


Ia menilai, gagalnya pengembalian Dana UKM dari para nasabah karena kurangnya pengawasan yang dilakukan Dinas UKM di lapangan. Selain itu, persyaratan yang diajukan kepada nasabah juga kurang kuat sehingga tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tidak dapat diterapkan sebagaimana dengan ketentuan.


Sementara itu, dari pantauan media ini di lapangan, kantor Sekretariat UKM yang terletak di Jl.Air Lakon, yang merupakan kantor pembantu untuk melakukan pengawasan jarang ditempati staf UKM yang ditunjuk sebagai Fasilitator Kecamatan. Bahkan diketahui kantor tersebut hanya aktif di waktu pagi dan pada hari-hari tertentu saja.


Kepala Bidang UKM pada Dinas UKM, Saidir, yang dikonfirmasi mengatakan para nasabah yang tidak melunasi pinjaman dan telah jatuh tempo telah melampirkan surat pemberitahuan baik Kepala Dinas UKM, DPRD, Bawasda dan Bupati yang merupakan pejabat yang membuat kebijakan.


“Kita sudah melampirkan surat pemberitahuannya. Untuk tindakan lebih lanjutnya kepada para nasabah yang sudah jatuh tempo tergantung kebijakan Bupati nanti. Kita hanya pelaksana teknis dan berusaha bekerja berdasarkan Juklak dan Juknis,” jelasnya.


Berdasarkan peraturan pada Bab 13 pasal 8, kata Saidir, bila sudah jatuh tempo maka Pemerintah akan melakukan upaya hukum berupa penyitaan barang jaminan, penyitaan aset, berdasarkan undang-undang yang berlaku.


Saidir mengakui banyak kelemahan terutama tentang peraturan dan persyaratan untuk menjadi seorang nasabah yang menerima pinjaman dana UKM. Sementara berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 menjelaskan setiap calon nasabah diwajibkan sudah memiliki usaha sebelumnya.


“Namun yang ditemui para calon nasabah tidak sedikit yang mengelabui petugas. Karena itu, para Kepala Desa asal nasabah yang mengajukan dana UKM harus jeli saat mengeluarkan surat keterangan usaha,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas sendiri memiliki kendala dalam hal kekurangan tenaga pembantu di lapangan. Ini karena Dinas tidak memiliki anggaran operasional sejak tahun 2008 lalu.


“Dana yang disalurkan kepada tenaga fasilitator Kecamatan hanya untuk oprasional tahun 2007 lalu,” pungkasnya. Riky R sumber:www.Detikkepri.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Malu Ah Sama Monyet!

Oleh: Erika Untung Ada hal menarik yang saya lihat ketika sedang menghabiskan akhir minggu bersama dengan papa, mama, oma, dan 2 adik saya. Dalam sebuah perjalanan di daerah Kelapa Gading, saya melihat hal yang cukup menggelikan ketika sedang terjebak kondisi jalanan yang macet. Di pinggir jalan ada 1 ekor monyet beserta dengan sang majikannya. Ketika mobil yang saya tumpangi secara perlahan maju ke depan menjauhi monyet tersebut, perhatian saya secara tidak sengaja tetap tertuju pada si monyet tersebut. Sang pengendara mobil di belakang saya menjulurkan tangannya untuk memberikan selembar uang seribuan kepada monyet tersebut. Apa yang terjadi? Monyet tersebut menerima uang lembaran tersebut. Kemudian melipatnya … dan menciumnya, serta menunduk berterimakasih kepada sang pemberi uang tersebut.. Whew! Sungguh hampir sama dengan manusia bermental pengemis yang semakin banyak saja di negeri ini! Kemudian sang monyet tersebut memberikan uang tersebut kepada majikannya yang hanya ce...

Logo Daerah Kabupaten Anambas Diresmikan

ANAMBAS - Setelah melalui pematangan dari hasil pencarian karakter marwah negeri Kepulauan Anambas untuk symbol daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Logo dan Motto Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya diresmikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, 24 Juni 2010. Peresmian ini menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan hari terbentuknya Kabupaten Anambas. Pejabat Bupati Anambas, Yusrizal mengaku lega dan senang dengan telah disahkannya lambang daerah ini. “Ini merupakan salah satu barometer daerah pemekaran yang baru seumur jagung dan dengan harapan Anambas bisa menciptakan daerah yang maju dan berkembang disegala sektor,” ujar Yusrizal. Menurutnya, logo daerah hendaknya bukan sekedar penghias sebuah struktur kepemerintahan tapi merupakan sebuah atribut yang terus akan dipertahankan dan diperjuangkan. Karena itu, atas nama pemerintah daerah ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih sehingga produk logo...