Langsung ke konten utama

UKM Macet Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah




NATUNA – Anggota DPRD Natuna, Dwitra Gunawan menilai macetnya dana bergulir yang disalurkan Pemkab Natuna kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya dana bergulir sejak tahun 2007 hingga awal 2010 ini mengalami kemacetan karena tidak tepat sasaran.



Menurut Dwitra, dana UKM yang digulirkan sejak tahun 2007 tersebut tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat menengah kebawah melainkan dinikmati para nasabah menengah keatas.


“Ini terbukti dari temuan awal di lapangan,” ungkap Dwitra menjawab detikkepri.com.

Karena itu, Dwitra berharap Dinas UKM untuk menagih dana pinjaman dari para nasabah yang tidak mengembalikan atau tidak mencicil pinjaman. Dengan demikian dana tersebut dapat kembali digulirkan kepada masyarakat lain yang juga membutuhkan dana pinjaman untuk modal usaha.


“Bila Dinas UKM tidak melakukan penagihan dana tersebut maka Dinas UKM kita anggap gagal dan harus mempertanggung jawabkan kebijakan penyaluran UKM yang dibuat karena tidak tepat sasaran,” tegasnya.


Ia menilai, gagalnya pengembalian Dana UKM dari para nasabah karena kurangnya pengawasan yang dilakukan Dinas UKM di lapangan. Selain itu, persyaratan yang diajukan kepada nasabah juga kurang kuat sehingga tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tidak dapat diterapkan sebagaimana dengan ketentuan.


Sementara itu, dari pantauan media ini di lapangan, kantor Sekretariat UKM yang terletak di Jl.Air Lakon, yang merupakan kantor pembantu untuk melakukan pengawasan jarang ditempati staf UKM yang ditunjuk sebagai Fasilitator Kecamatan. Bahkan diketahui kantor tersebut hanya aktif di waktu pagi dan pada hari-hari tertentu saja.


Kepala Bidang UKM pada Dinas UKM, Saidir, yang dikonfirmasi mengatakan para nasabah yang tidak melunasi pinjaman dan telah jatuh tempo telah melampirkan surat pemberitahuan baik Kepala Dinas UKM, DPRD, Bawasda dan Bupati yang merupakan pejabat yang membuat kebijakan.


“Kita sudah melampirkan surat pemberitahuannya. Untuk tindakan lebih lanjutnya kepada para nasabah yang sudah jatuh tempo tergantung kebijakan Bupati nanti. Kita hanya pelaksana teknis dan berusaha bekerja berdasarkan Juklak dan Juknis,” jelasnya.


Berdasarkan peraturan pada Bab 13 pasal 8, kata Saidir, bila sudah jatuh tempo maka Pemerintah akan melakukan upaya hukum berupa penyitaan barang jaminan, penyitaan aset, berdasarkan undang-undang yang berlaku.


Saidir mengakui banyak kelemahan terutama tentang peraturan dan persyaratan untuk menjadi seorang nasabah yang menerima pinjaman dana UKM. Sementara berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 menjelaskan setiap calon nasabah diwajibkan sudah memiliki usaha sebelumnya.


“Namun yang ditemui para calon nasabah tidak sedikit yang mengelabui petugas. Karena itu, para Kepala Desa asal nasabah yang mengajukan dana UKM harus jeli saat mengeluarkan surat keterangan usaha,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas sendiri memiliki kendala dalam hal kekurangan tenaga pembantu di lapangan. Ini karena Dinas tidak memiliki anggaran operasional sejak tahun 2008 lalu.


“Dana yang disalurkan kepada tenaga fasilitator Kecamatan hanya untuk oprasional tahun 2007 lalu,” pungkasnya. Riky R sumber:www.Detikkepri.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMK Kelautan Menuju RSBI

NATUNA – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelautan Kabupaten Natuna menuju sekolah Rintisan Sekolah Berstandard Internasional (RSBI). Untuk mencapai status itu dibutuhkan waktu sekitar 4 tahun. Kepala Sekolah SMK Kelautan Kabupaten Natuna, Drs.Hamid Asnan, mengatakan pencapaian sekolah RSBI itu akan dimulai tahun 2010 ini dengan ditandai pengucuran dana Rp.5 Miliar dengan dua tahap pencairan. Dana tersebut merupakan dana sharing dengan pembagian 50 persen dari Pemerintah Pusat, 30 persen dari Pemerintah Provinsi dan 20 persen dari Pemerintah Kabupaten Natuna. ”Pencapaian RSBI merupakan proyek prestisius karena dibiayai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari total dana yang dibutuhkan,” terang Hamid di ruangannya, Selasa (10/2). Selama masa rintisan tersebut, katanya, pihak SMK Kelautan akan menerapkan penerimaan siswa baru dengan seleksi yang ketat sebagai bibit unggul dari masing sekolah asal. Sedangkan jumlah siswanya akan dibatasi antara 24 - 30 ora...

Natuna Pilot Project Kawasan Konsevasi Laut Daerah

NATUNA – Kabupaten Natuna terpilih menjadi pilot project Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kegiatan tersebut difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Periakan (DKP) Kabupaten Natuna. Selain sebagai KKLD juga diselenggarakan kegiatan Coremap II. Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, mengatakan program KKLD sebenarnya telah terbentuk. Karena itu, DKP hanya akan melakukan penyempurnaan kegiatan dengan mencari strategi pengelolaan yang ideal dan mengatasi kendala-kendala yang ada. Dijelaskan, pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan, pengamanan dan pembinaan terhadap habitat dan populasi dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya demi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi dan monitoring serta evaluasi pengelolaan kawasan konservasi. Menurut Izwar, selama Orde Baru berlangsung, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik. Termas...

Daeng Rusnadi Tersangka Pembebasan Lahan SMU

NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2). ”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif. Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat. Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya. "Berdasarkan harga NJOP terlihat per...