Langsung ke konten utama

UKM Macet Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah




NATUNA – Anggota DPRD Natuna, Dwitra Gunawan menilai macetnya dana bergulir yang disalurkan Pemkab Natuna kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya dana bergulir sejak tahun 2007 hingga awal 2010 ini mengalami kemacetan karena tidak tepat sasaran.



Menurut Dwitra, dana UKM yang digulirkan sejak tahun 2007 tersebut tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat menengah kebawah melainkan dinikmati para nasabah menengah keatas.


“Ini terbukti dari temuan awal di lapangan,” ungkap Dwitra menjawab detikkepri.com.

Karena itu, Dwitra berharap Dinas UKM untuk menagih dana pinjaman dari para nasabah yang tidak mengembalikan atau tidak mencicil pinjaman. Dengan demikian dana tersebut dapat kembali digulirkan kepada masyarakat lain yang juga membutuhkan dana pinjaman untuk modal usaha.


“Bila Dinas UKM tidak melakukan penagihan dana tersebut maka Dinas UKM kita anggap gagal dan harus mempertanggung jawabkan kebijakan penyaluran UKM yang dibuat karena tidak tepat sasaran,” tegasnya.


Ia menilai, gagalnya pengembalian Dana UKM dari para nasabah karena kurangnya pengawasan yang dilakukan Dinas UKM di lapangan. Selain itu, persyaratan yang diajukan kepada nasabah juga kurang kuat sehingga tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tidak dapat diterapkan sebagaimana dengan ketentuan.


Sementara itu, dari pantauan media ini di lapangan, kantor Sekretariat UKM yang terletak di Jl.Air Lakon, yang merupakan kantor pembantu untuk melakukan pengawasan jarang ditempati staf UKM yang ditunjuk sebagai Fasilitator Kecamatan. Bahkan diketahui kantor tersebut hanya aktif di waktu pagi dan pada hari-hari tertentu saja.


Kepala Bidang UKM pada Dinas UKM, Saidir, yang dikonfirmasi mengatakan para nasabah yang tidak melunasi pinjaman dan telah jatuh tempo telah melampirkan surat pemberitahuan baik Kepala Dinas UKM, DPRD, Bawasda dan Bupati yang merupakan pejabat yang membuat kebijakan.


“Kita sudah melampirkan surat pemberitahuannya. Untuk tindakan lebih lanjutnya kepada para nasabah yang sudah jatuh tempo tergantung kebijakan Bupati nanti. Kita hanya pelaksana teknis dan berusaha bekerja berdasarkan Juklak dan Juknis,” jelasnya.


Berdasarkan peraturan pada Bab 13 pasal 8, kata Saidir, bila sudah jatuh tempo maka Pemerintah akan melakukan upaya hukum berupa penyitaan barang jaminan, penyitaan aset, berdasarkan undang-undang yang berlaku.


Saidir mengakui banyak kelemahan terutama tentang peraturan dan persyaratan untuk menjadi seorang nasabah yang menerima pinjaman dana UKM. Sementara berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 menjelaskan setiap calon nasabah diwajibkan sudah memiliki usaha sebelumnya.


“Namun yang ditemui para calon nasabah tidak sedikit yang mengelabui petugas. Karena itu, para Kepala Desa asal nasabah yang mengajukan dana UKM harus jeli saat mengeluarkan surat keterangan usaha,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas sendiri memiliki kendala dalam hal kekurangan tenaga pembantu di lapangan. Ini karena Dinas tidak memiliki anggaran operasional sejak tahun 2008 lalu.


“Dana yang disalurkan kepada tenaga fasilitator Kecamatan hanya untuk oprasional tahun 2007 lalu,” pungkasnya. Riky R sumber:www.Detikkepri.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benarkah Ibukota Jakarta Bakal Pindah?

Meski suasana Jakarta sudah penuh sesak, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. Viva News-Pemerintah Indonesia belum lagi mewacanakan soal rencana perpindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan, meski suasana Kota Jakarta ini sudah penuh sesak dengan transportasi amburadul, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. "Dulu wacana itu pernah ada, tapi tertunda," ujar Syahrial dalam obrolan bersama wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Menurut Syahrial, dalam program tahun 2010 atau jangka panjang lima tahun ke depan, rencana perpindahan ibukota sama sekali tidak dicantumkan. Keinginan ini harus tertunda dengan alasan karena biayanya yang mahal. Jangankan untuk menebak berapa dana yang dibutuhkan, Syahrial mengatakan dalam bentuk studi kelayakan sekalipun Bappenas tidak memilikinya. "Perpindahan itu mungkin saja t...

Imalko Komitmen Membangun Natuna

NATUNA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Imalko S.Sos menyatakan komitmennya untuk membangun Natuna. Hal ini dilakukan dengan menggali semua potensi yang dimiliki Kabupaten terpencil tersebut. “Kita melihat perspektif Natuna demikian elok dengan banyak potensi. Sayang jika pulau yang terletak nun jauh di mata ini tidak termanfaatkan secara optimal sehingga tetap menjadi pulau terluar yang terpencil di ujung utara bumi pertiwi,” ujarnya kepada detikkepri.com. Meski terpencil dan minim fasilitas, ungkapnya, Natuna sebenarnya bukanlah Kabupaten yang miskin. Di bagian utara Natuna, terpendam ladang gas D-alpha dengan total cadangan 222 trilyun cubic feet. Selain itu, ada kandungan gas hidrokarbon sebesar 46 trilyun cubic feet. “Ini menjadikan Natuna sebagai salah satu sumber cadangan gas terbesar di Asia,” jelas kader muda Partai Demokrat tersebut. Dikatakanya, untuk perhubungan laut, Natuna tinggal mengimplementasikan Inpres No 5/2005 secara serius. Dengan aturan itu dapat diberlakuka...

Natuna Pilot Project Kawasan Konsevasi Laut Daerah

NATUNA – Kabupaten Natuna terpilih menjadi pilot project Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kegiatan tersebut difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Periakan (DKP) Kabupaten Natuna. Selain sebagai KKLD juga diselenggarakan kegiatan Coremap II. Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, mengatakan program KKLD sebenarnya telah terbentuk. Karena itu, DKP hanya akan melakukan penyempurnaan kegiatan dengan mencari strategi pengelolaan yang ideal dan mengatasi kendala-kendala yang ada. Dijelaskan, pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan, pengamanan dan pembinaan terhadap habitat dan populasi dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya demi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi dan monitoring serta evaluasi pengelolaan kawasan konservasi. Menurut Izwar, selama Orde Baru berlangsung, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik. Termas...