INSTANSI PEMERINTAH
Pemerintah Siapkan Badan Pengelola Perbatasan
Minggu, 17 Januari 2010 | 06:36 WIB
KOMPAS/C WAHYU HARYO PS
Dua warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melintasi jalan akses perbatasan yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Malaysia. Mereka baru saja pulang dari Biawak, Malaysia, untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
TERKAIT:
* Mendagri Pimpin Badan Perbatasan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan itu merupakan salah satu program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, Sabtu (16/1/2010) di Jakarta, mengungkapkan, keanggotaan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) berasal dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan perbatasan negara. Rancangan Peraturan Presiden telah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri dan sedang difinalisasi di Sekretariat Negara.
BNPP akan bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan program kegiatan di daerah perbatasan, termasuk yang dikelola sektor, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
”Beberapa daerah yang berbatasan dengan negara lain, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur akan dibentuk Badan Pengelola Daerah,” kata Saut.
Secara geografis, Indonesia memiliki kawasan yang berbatasan dengan 10 negara, baik di wilayah darat maupun laut. Wilayah darat Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste yang berada di tiga pulau, yaitu Kalimantan, Papua, dan Pulau Timor. Sementara itu, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Niugini.
Menurut Saut, sebagian besar daerah perbatasan masih memiliki sarana dan prasarana sosial ekonomi yang terbatas. Karena itu, penanganan perbatasan wilayah negara selain dilakukan melalui pendekatan keamanan, juga difokuskan pada pendekatan kesejahteraan.
”Penanganan perbatasan wilayah negara harus dilakukan secara menyeluruh dalam berbagai sektor pembangunan, dengan koordinasi dan kerja sama yang efektif antartingkatan pemerintahan. Untuk itulah perlu dibentuk BNPP,” katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, BNPP diharapkan dapat mengawal kedaulatan negara dalam menyelesaikan masalah batas wilayah antarnegara.
”Secara teori, untuk menyelesaikan masalah batas wilayah tidaklah sulit karena sudah ada dasar hukum yang jelas, yaitu UU No 43/2008,” ungkap Arif. (SIE)
Pemerintah Siapkan Badan Pengelola Perbatasan
Minggu, 17 Januari 2010 | 06:36 WIB
KOMPAS/C WAHYU HARYO PS
Dua warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melintasi jalan akses perbatasan yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Malaysia. Mereka baru saja pulang dari Biawak, Malaysia, untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
TERKAIT:
* Mendagri Pimpin Badan Perbatasan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan itu merupakan salah satu program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, Sabtu (16/1/2010) di Jakarta, mengungkapkan, keanggotaan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) berasal dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan perbatasan negara. Rancangan Peraturan Presiden telah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri dan sedang difinalisasi di Sekretariat Negara.
BNPP akan bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan program kegiatan di daerah perbatasan, termasuk yang dikelola sektor, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
”Beberapa daerah yang berbatasan dengan negara lain, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur akan dibentuk Badan Pengelola Daerah,” kata Saut.
Secara geografis, Indonesia memiliki kawasan yang berbatasan dengan 10 negara, baik di wilayah darat maupun laut. Wilayah darat Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste yang berada di tiga pulau, yaitu Kalimantan, Papua, dan Pulau Timor. Sementara itu, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Niugini.
Menurut Saut, sebagian besar daerah perbatasan masih memiliki sarana dan prasarana sosial ekonomi yang terbatas. Karena itu, penanganan perbatasan wilayah negara selain dilakukan melalui pendekatan keamanan, juga difokuskan pada pendekatan kesejahteraan.
”Penanganan perbatasan wilayah negara harus dilakukan secara menyeluruh dalam berbagai sektor pembangunan, dengan koordinasi dan kerja sama yang efektif antartingkatan pemerintahan. Untuk itulah perlu dibentuk BNPP,” katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, BNPP diharapkan dapat mengawal kedaulatan negara dalam menyelesaikan masalah batas wilayah antarnegara.
”Secara teori, untuk menyelesaikan masalah batas wilayah tidaklah sulit karena sudah ada dasar hukum yang jelas, yaitu UU No 43/2008,” ungkap Arif. (SIE)
Komentar