Langsung ke konten utama

Blok Migas Natuna akan Beroperasi

Oleh : Rikyrinovsky | 26-Jul-2010, 02:23:35 WIB

KabarIndonesia - Hingga kini belum diperoleh informasi akurat tentang total biaya untuk pengembangan Blok Natuna. Berdasarkan data Exxon Mobil, total biaya yang dibutuhkan sekitar US$ 40 miliar. Dirut Pertamina Arie Soemarno pada Juni 2007 menyebutkan, biaya investasi pengembangan Natuna hanya US$ 25 miliar.

Sebagaimana Kepala Operasi BP Migas wilayah Sumbagud (Sumatra bagian Utara) Hanif Rusjdi menjelaskannya pada Jurnalis di Hotel Nirwana Gardes (19/7), pada Desember 2008. "Salah satu penyebab besarnya investasi karena gas Natuna mengandung banyak CO2 yang memerlukan teknologi untuk memisahkannya," ujarnya.

“Nah, meskipun telah lama mendapatkan kontrak pengelolaan, tapi ExxonMobil tidak kunjung beroperasi. Alasannya antara lain soal kandungan gas yang mengandung CO2 sampai 70 persen itu. Kemudian, pada tahun 1985, ExxonMobil mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun dan boleh mengelola blok Natuna D-Alpha hingga 2005. Tapi selama puluhan tahun itu, ExxonMobil tak kunjung beroperasi. Mereka juga tidak mengajukan program pengembangan lapangan seperti diwajibkan dalam kontrak (PSC Section II pasal 2.2 B),” imbuhnya.

Sesuai ketentuan, kontrak ExxonMobil di Natuna berakhir terhitung sejak 9 Januari 2005 (10 tahun setelah Basic Agreement versi amandemen). Namun, pada tahun 2005, Exxon menolak pemutusan kontrak. Alasannya, pada 17 Desember 2004, empat minggu sebelum kontrak berakhir, ExxonMobil mendeklarasikan niatnya kepada BP Migas untuk mengembangkan struktur AL di Blok Natuna. ExxonMobil menganggap surat komitmen itu sudah cukup untuk menghindari berakhirnya kontrak karena mereka telah menyatakan kesanggupan untuk melanjutkan pengembangan wilayah wilayah tersebut.

Sejak 8 Januari 1980, kontrak pengelolaan blok Natuna D-Alpha telah diserahkan kepada ExxonMobil, saat masih bernama Esso. Menurut seorang pejabat Kementrian ESDM, pemberian kontrak ini adalah kesepakatan lama di masa Orde Baru yang mempunyai nilai sejarah. Tak jelas apa yang dimaksudkan dengan nilai sejarah itu, namun menurut seorang perwira tinggi polisi, kontrak semacam upeti pemerintah Orde Baru kepada Amerika Serikat.

Pada 8 Desember 2006, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengeluarkan surat No. 514/BP00000/2006-SO, yang menetapkan bahwa kontrak pengelolaan Blok Natuna oleh ExxonMobil telah berakhir. Menteri Purnomo juga menyatakan kontrak Blok Natuna secara hukum telah selesai sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 040/2006. Lalu pada 25 Januari 2007 Menteri juga menyatakan bahwa lapangan Natuna D-Alpha menjadi wilayah terbuka.

“Keputusan menyerahkan pengelolaan blok itu ke Pertamina sudah melalui sidang kabinet yang dipimpin Presiden. Setelah itu juga ada surat dari Menteri ESDM,” kata Purnomo pada 27 Desember 2008.

Anehnya, surat terminasi kontrak itu tidak pernah secara resmi dikeluarkan dan disampaikan oleh Departemen ESDM kepada ExxonMobil. Selain itu, menurut Dirjen Migas Evita Legowo, belum pernah ada surat yang menegaskan posisi ExxonMobil setelah pemerintah menyatakan kontraknya selesai tahun 2005. Menteri ESDM (saat itu) Purnomo Yusgiantoro juga kerap mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten. Misalnya “Meski Natuna telah menjadi wilayah terbuka, negosiasi sah dilakukan dengan pihak manapun, termasuk dengan Exxon!” Beberapa waktu kemudian, ia mengatakan, “Exxon selaku operator terdahulu diberi kesempatan pertama untuk bernego dengan BP Miga.“

Pada 16 Juli 2008, Pertamina menetapkan Wood Mackenzie sebagai konsultan untuk memilih perusahaan migas yang akan menjadi patner Pertamina mengelola Blok Natuna D-Alpha. Namun, Direktur Utama Pertamina Arie Sumarno mengaku tidak percaya diri untuk menjadi operator.

”Kami minta kejelasan status Exxon Mobil kepada pemerintah, terutama menyangkut masalah hukumnya, sudah selesai apa belum karena ada pihak yang mempermasalahkan itu,” ujarnya pada 11 Desember 2008.

ExxonMobil lalu mengajukan rencana pengembangan (plan of development, PoD) Natuna kepada DESDM, Ditjen Migas, dan BP Migas pada 30 Desember 2008 atas dasar pertimbangan bahwa kontrak yang ditandatangani pada tahun 1995 masih berlaku. Selain itu, ExxonMobil juga mengklaim masih berhak atas Natuna karena telah mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2004.Meski secara resmi menolak perpanjangan kontrak bagi ExxonMobil, ternyata di belakang layar pemerintah justru masih memberikan kesempatan kepada ExxonMobil untuk memperpanjang kontrak. Misalnya pernyataan Menteri DESDM di Kompas 13 Januari 2009, ketika kontrak dinyatakan selesai pada tahun 2005, pemerintah dan ExxonMobil sempat bernegosiasi pada tahun 2006-2007 untuk mendudukkan perbedaan persepsi. Namun, negosiasi menemui jalan buntu. Pada periode 2007-2008, negosiasi dilanjutkan dengan tawaran Exxon membuat kontrak baru dengan pemerintah. Tapi hasilnya juga deadlock.

Ketidakjelasan sikap pemerintah itu rupanya telah membuat ExxonMobil tetap percaya diri. Mereka mengklaim masih berhak atas Blok Natuna D-Alpha karena pada 2004 pernah mengajukan perpanjangan kontrak untuk lima tahun berikutnya.

“ExxonMobil masih berhak di Natuna. Sesuai kontrak dengan Natuna PSC, pengajuan PoD adalah langkah sebelum deadline pengembangan Natuna berakhir 9 Januari 2009,” kata Vice President ExxonMobil, Maman Budiman, 9 Januari 2009.

”Kalau ada pernyataan bahwa Blok Natuna menjadi wilayah kerja yang terbuka sehingga siapa pun bisa masuk, itu tidak pernah disampaikan secara resmi kepada ExxonMobil,” kata Vice President ExxonMobil, Maman Budiman, pada 27 Januari 2007.

Belakangan, ExxonMobil dikabarkan mengancam akan membawa kasus kontrak blok Natuna D-Alpha ke arbitase internasional. Meski sempat dikatakan bahwa ExxonMobil tak punya hak mengelola Blok Natuna D-Alpha lagi, ternyata selama lebih dari 3 tahun (2006-2008), Exxon Mobil telah diberi kesempatan untuk bernegosiasi. Negosiasi ini tentang perbedaan persepsi atas ketentuan kontrak dan kesempatan untuk membuat kontrak baru. Pemerintah pun tak pernah secara resmi menyampaikan surat terminasi kontrak kepada Exxon Mobil.

Penunjukkan Pertamina sebagai pengelola Natuna seolah dilakukan pemerintah dengan setengah hati. Buktinya, meski dinyatakan telah tertuang dalam surat Menteri ESDM bernomor 3588/11/MEM/2008 bertanggal 1 Juni 2008, Pertamina justru meragukan kekuatan hukum surat itu sehingga membuat mereka memutuskan meunda proses seleksi mitra kerja sama pengelolaan Natuna.

Setelah negosiasi kontrak baru dengan Exxon Mobil tak mencapai kesepakatan, saat berkunjung ke Den Haag 2 Februari 2009, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengatakan, “Saya tersinggung kalau ada orang atau pejabat yang mengatakan Exxon punya hak. Saya tegaskan tak boleh ada siapa pun yang mengintervensi kita dalam mengelola sumber daya alam, termasuk soal Natuna.” (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMK Kelautan Menuju RSBI

NATUNA – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelautan Kabupaten Natuna menuju sekolah Rintisan Sekolah Berstandard Internasional (RSBI). Untuk mencapai status itu dibutuhkan waktu sekitar 4 tahun. Kepala Sekolah SMK Kelautan Kabupaten Natuna, Drs.Hamid Asnan, mengatakan pencapaian sekolah RSBI itu akan dimulai tahun 2010 ini dengan ditandai pengucuran dana Rp.5 Miliar dengan dua tahap pencairan. Dana tersebut merupakan dana sharing dengan pembagian 50 persen dari Pemerintah Pusat, 30 persen dari Pemerintah Provinsi dan 20 persen dari Pemerintah Kabupaten Natuna. ”Pencapaian RSBI merupakan proyek prestisius karena dibiayai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari total dana yang dibutuhkan,” terang Hamid di ruangannya, Selasa (10/2). Selama masa rintisan tersebut, katanya, pihak SMK Kelautan akan menerapkan penerimaan siswa baru dengan seleksi yang ketat sebagai bibit unggul dari masing sekolah asal. Sedangkan jumlah siswanya akan dibatasi antara 24 - 30 ora...

Natuna Pilot Project Kawasan Konsevasi Laut Daerah

NATUNA – Kabupaten Natuna terpilih menjadi pilot project Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kegiatan tersebut difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Periakan (DKP) Kabupaten Natuna. Selain sebagai KKLD juga diselenggarakan kegiatan Coremap II. Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, mengatakan program KKLD sebenarnya telah terbentuk. Karena itu, DKP hanya akan melakukan penyempurnaan kegiatan dengan mencari strategi pengelolaan yang ideal dan mengatasi kendala-kendala yang ada. Dijelaskan, pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan, pengamanan dan pembinaan terhadap habitat dan populasi dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya demi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi dan monitoring serta evaluasi pengelolaan kawasan konservasi. Menurut Izwar, selama Orde Baru berlangsung, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik. Termas...

Benarkah Ibukota Jakarta Bakal Pindah?

Meski suasana Jakarta sudah penuh sesak, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. Viva News-Pemerintah Indonesia belum lagi mewacanakan soal rencana perpindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan, meski suasana Kota Jakarta ini sudah penuh sesak dengan transportasi amburadul, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. "Dulu wacana itu pernah ada, tapi tertunda," ujar Syahrial dalam obrolan bersama wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Menurut Syahrial, dalam program tahun 2010 atau jangka panjang lima tahun ke depan, rencana perpindahan ibukota sama sekali tidak dicantumkan. Keinginan ini harus tertunda dengan alasan karena biayanya yang mahal. Jangankan untuk menebak berapa dana yang dibutuhkan, Syahrial mengatakan dalam bentuk studi kelayakan sekalipun Bappenas tidak memilikinya. "Perpindahan itu mungkin saja t...