Langsung ke konten utama

Perlu Penyaluran DBH Migas Hingga ke Tingkat Desa



sumber:www.Detikkepri.com
KEPRI - Dosen Teknik Perminyakan ITB yang juga anggota Dewan Kehormatan Forum Komunikasi Migas Nasional, Rudi Rubiandini, mengatakan perlunya pemerataan pembagunan dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas hingga ke tinggkat Desa daerah penghasil. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan yang terjadi di tingkat desa.



Kata Rudi, selama ini, di beberapa daerah Kabupaten/Kota, penyaluran DBH Migas hanya terhenti di tingkat Kabupaten/Kota. Karena itu, sejumlah daerah penghasil Migas perlu meniru penerapan DBH Migas Kabupaten Majalengka dan Kota Bojonegoro yang merata hingga ke level desa.

“Di Bojonegoro dan Majelengka pemerataan DBH Migas hingga ke level desa. Ini yang membuat semua daerah merasakan kesejahteraan,” terang Rudi saat menjadi pembicaraan dalam Seminar Perminyakan yang diselenggarakan BP.Migas wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Nirwana Garden, Kawasan Wisata Lagoi, Bintan, Senin – Kamis (19 – 22/7).

Rudi mengungkapkan, untuk Bojonegoro dan Majalengka, penerapannya telah ditekankan dalam Peraturan Daerah. Dengan demikian, pembangunan yang didanai DBH Migas, memang diharuskan hingga level bawah masyarakat pedesaaan.

Dijelaskan, dengan penerapan Perda yang mengatur DBH Migas itu, hasilnya cukup efektif untuk pemerataan pembangunan. Selain itu, resapan DBH Migas benar – benar dirasakan warga masyarakat secara menyeluruh.

Wakil Ketua Tim Pengawasan Peningkatan Produksi Migas di Indonesia (TP3M) ini menilai penyaluran DBH cendrung kurang maksimal, terutama di daerah penghasil Migas. Hal inilah yang ditenggarai menjadi pemicu derasnya dampak kemiskinan yang merata di Indonesia.

Ia menilai, jika penyaluran DBH dilakukan hingga ke tingkat paling bawah yakni di level Kelurahan/Desa dan tepat penyalurannya maka penggunaan DBH Migas akan terserap secara maksimal sehingga mampu menekan angka kemiskinan di level paling bawa tersebut.

Saat ini, terangnya, dalam hal penyaluran DBH Migasm, Kabupaten Majalengka dan Kota Bojonegoro, telah selangkah lebih maju dibanding daerah penghasil Migas lainnya di Indonesia. Jika sebelumnya daerah tersebut termasuk daerah yang miskin, berkat adanya Perda yang mengharuskan penyaluran DBH hingga ke level tinggkat Kelurahan/Desa, kini tumbuh dan berkembang secara merata dengan daerah – daerah lainnya.

Dewan Pakar Ikatan Ahli perminyakan Indonesia (IATMI) ini juga memaparkan jika daerah penghasil Migas lainnya juga menerapkan hal yang sama, maka taraf ekonomi masyarakat desa daerah – daerah penghasil Migas lainnya juga dapat meningkat.

“Yang saya amati, banyak daerah yang menyalurkan DBH hanya pada tingkatan Kabupaten semata dan tidak sampai tersalur ke Kelurahan/Desa. Dana tersebut bukan diarahkan untuk pembangunan melainkan diposting dalam anggaran belanja pegawai,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Operasi BP.Migas Wilayah Sumbagut, Hanif Rusjdi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data BP.Migas, cadangan Gas Bumi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mencapai 52.38 Gas Reserves TCF.

Hanif memaparkan bahwa regulasi pengelolaan Migas di Indonesia telah berubah. Jika sebelumnya regulasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina dan Undang – Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Migas, maka kini diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001. Aturan ini juga memaksa Pertamina untuk berubah menjadi Perusahaan Perseroan.

“Perubahan ini diwujudkan pada 17 September 2003 dengan menyesuaikan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003,” ujar Hanif.

Dalam kaitan Undang – Undng Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, jelasnya, dialokasikan dana bagi hasil dari sumber daya alam sektor Minyak Bumi. Besarnya dana perimbangan yang dialokasikan mencapai 84,5 persen untuk Pemerintahan Pusat dan 15,5 persen untuk Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk dana perimbangan sektor Gas Bumi, 69,5 persen untuk Pemerintahan Pusat dan 30,5 persen untuk Pemerintahan Daerah. laporan:Riky Rinovsky

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ortu Mahasiswa STP Perikanan Tagih Janji Bupati

www.Detikkepri.com NATUNA – Sejumlah orang tua Mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta asal Natuna, Rabu (10/2) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna. Mereka menagih janji Bupati Natuna pada 2007 lalu yang membebaskan segala dana pendidikan selama anak-anak mereka menempuh pendidikan di STP. Selama tiga jam mereka menunggu Plt.Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Drs.Umar Natuna. Namun yang ditunggu tidak juga kelihatan untuk menemui mereka. Kepada detikkepri.com, para orang tua siswa mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta penjelasan pihak Dinas Pendidikan terkait denan dana operasional para siswa. Terpisah, Kepala Sekolah SMK I, Hamid Asnan menerangkan pada tahun 2007 para siswa alumnus SMKN I mendapatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) di Jakarta dengan model kerja sama melalui MoU dengan Pemkab Natuna. “Saat itu, Kadis Pendidikan masih dijabat Hamdi dan Kasie Pendidikan Luar Sekolah, Marka,” ungkapnya. Dijelaskan, Mo...

Benarkah Ibukota Jakarta Bakal Pindah?

Meski suasana Jakarta sudah penuh sesak, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. Viva News-Pemerintah Indonesia belum lagi mewacanakan soal rencana perpindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan, meski suasana Kota Jakarta ini sudah penuh sesak dengan transportasi amburadul, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. "Dulu wacana itu pernah ada, tapi tertunda," ujar Syahrial dalam obrolan bersama wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Menurut Syahrial, dalam program tahun 2010 atau jangka panjang lima tahun ke depan, rencana perpindahan ibukota sama sekali tidak dicantumkan. Keinginan ini harus tertunda dengan alasan karena biayanya yang mahal. Jangankan untuk menebak berapa dana yang dibutuhkan, Syahrial mengatakan dalam bentuk studi kelayakan sekalipun Bappenas tidak memilikinya. "Perpindahan itu mungkin saja t...

Daeng Rusnadi Tersangka Pembebasan Lahan SMU

NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2). ”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif. Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat. Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya. "Berdasarkan harga NJOP terlihat per...