sumberwww.Detikkepri.com
laporan:Rikyrinovsky
NATUNA - Menjelang Pemilukada Natuna 2011 mendatang, banyak kalangan mengkuatirkan penggunaan dana APBD untuk kepentingan pribadi berupa kampanye diri para calon. Hal ini didasari para kandidat yang maju di Pemilukada Natuna, baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati, masih menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Natuna.
“Kita minta para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilukada Natuna 2011 mendatang tidak memanfaatkan dana APBD untuk dana sosialisasi atau kampanye. Keberadaan dana APBD adalah uang rakyat, tentu penggunaannya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ketua LSM Gerbang Utara, Safrizal Sofyan, menjawab FOKUS.
Menurutnya, pengunaan dana APBD, khususnya APBD Perubahan 2010, hendaknya jangan dikaitkan untuk kepentingan politik. Apalagi sampai dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye dan sosialisasi pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati yang akan bertarung.
Dia mengungkapkan dari pengesahan APBD Perubahaan terungkap bahwa total dana APBD Natuna menembus angka Rp 1 Trilyun. Jumlah itu berasal dari APBD murni sebesar Rp 835,28 Miliar dan tambahan setelah perubahan sebesar Rp 280,45 Miliar.
Dana sebesar itu diperuntukkan bagi penambahan belanja tidak langsung SKPD yang meliputi: subsidi listrik, belanja hibah, belanja bantuan keuangan kepada Desa/Kelurahan serta bantuan lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, banyak dana yang terposting untuk bantuan ke sejumlah Organisasi, Ormas, Organisasi Kepemudaan serta yayasan yang sesunguhnya tidak sepatutnya dianggarkan.
‘Bayangkan saja, untuk bantuan ke satu organisasi saja bisa menembus angka Rp 500 juta sampai Rp 1 Miliar. Karena itu ada kekuatiran dana itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye kelompok pendukung calon tertentu. Apalagi, bila melihat bahwa penyerapan dana tersebut tidak menyentuh ke rakyat meski uang itu adalah uang rakyat,” jelasnya.
Terpisah, tokoh masyarakat Natuna, Aspalani, meminta para pejabat sebagai abdi masyarakat, harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan penguasa. Sebab, sesuai dengan tugas pokoknya, pejabat pemerintah itu, harus melayani kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan penguasa.
"Ingat, dana APBD jangan sampai digunakan untuk kepentingan salah satu golongan. Apalagi digunakan untuk kampanye dan sosialisasi,” ujar mantan Kepala Desa Harapan Jaya ini. Riky R
Komentar