Langsung ke konten utama

APBD Jangan Untuk Kampanye




sumberwww.Detikkepri.com
laporan:Rikyrinovsky

NATUNA - Menjelang Pemilukada Natuna 2011 mendatang, banyak kalangan mengkuatirkan penggunaan dana APBD untuk kepentingan pribadi berupa kampanye diri para calon. Hal ini didasari para kandidat yang maju di Pemilukada Natuna, baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati, masih menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Natuna.



“Kita minta para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilukada Natuna 2011 mendatang tidak memanfaatkan dana APBD untuk dana sosialisasi atau kampanye. Keberadaan dana APBD adalah uang rakyat, tentu penggunaannya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ketua LSM Gerbang Utara, Safrizal Sofyan, menjawab FOKUS.

Menurutnya, pengunaan dana APBD, khususnya APBD Perubahan 2010, hendaknya jangan dikaitkan untuk kepentingan politik. Apalagi sampai dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye dan sosialisasi pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati yang akan bertarung.

Dia mengungkapkan dari pengesahan APBD Perubahaan terungkap bahwa total dana APBD Natuna menembus angka Rp 1 Trilyun. Jumlah itu berasal dari APBD murni sebesar Rp 835,28 Miliar dan tambahan setelah perubahan sebesar Rp 280,45 Miliar.

Dana sebesar itu diperuntukkan bagi penambahan belanja tidak langsung SKPD yang meliputi: subsidi listrik, belanja hibah, belanja bantuan keuangan kepada Desa/Kelurahan serta bantuan lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, banyak dana yang terposting untuk bantuan ke sejumlah Organisasi, Ormas, Organisasi Kepemudaan serta yayasan yang sesunguhnya tidak sepatutnya dianggarkan.

‘Bayangkan saja, untuk bantuan ke satu organisasi saja bisa menembus angka Rp 500 juta sampai Rp 1 Miliar. Karena itu ada kekuatiran dana itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye kelompok pendukung calon tertentu. Apalagi, bila melihat bahwa penyerapan dana tersebut tidak menyentuh ke rakyat meski uang itu adalah uang rakyat,” jelasnya.

Terpisah, tokoh masyarakat Natuna, Aspalani, meminta para pejabat sebagai abdi masyarakat, harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan penguasa. Sebab, sesuai dengan tugas pokoknya, pejabat pemerintah itu, harus melayani kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan penguasa.

"Ingat, dana APBD jangan sampai digunakan untuk kepentingan salah satu golongan. Apalagi digunakan untuk kampanye dan sosialisasi,” ujar mantan Kepala Desa Harapan Jaya ini. Riky R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SD 002 Sedanau Butuh Perhatian

NATUNA – SD Negeri 002 Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna masih membutuhkan perhatian dari Pemerintah. Pasalnya gedung SD yang dibangun sejak tahun 2002 silam tersebut masih minim dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan sebagai sarana penunjang belajar mengajar. Kepala Sekolah SD Negeri 002, Dullah Jaya menjelaskan pihaknya telah berulang kali mengajukan bantuan untuk kelengkapan sarana prasarana belajar mengajar tersebut. Hanya saja, hingga kini, pengajuan tersebut belum juga dipenuhi. “Kita sudah berupaya mengusulkan bantuan untuk melengkapi sarana prasana yang dibutuhkan namun belum dijawab. Padahal, kelengkapan sarana prasarana tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Dullah menjawab FOKUS, beberapa waktu lalu. Menurut Dullah, SD Negeri 002 selama ini juga belum pernah mencicipi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan. Tidak diketahui apa penyebab tidak pernahnya dana DAK disalurkan ke SD Negeri 002. Padahal, ia sudah sering mendegar keb...

Merasa Bisa atau Bisa Merasa? (Local Wisdom 8)

Oleh: Agung Praptapa Kompetenkah Anda? Profesionalkah Anda? Mampukah Anda? Dalam menjawab pertanyaan tersebut terdapat dua kelompok besar yang saling bertentangan. Kelompok yang pertama akan dengan cepat mengatakan saya kompeten, saya profesional, dan saya mampu. Tapi begitukah keadaan sebenarnya? Tentunya tidak ada jaminan bahwa orang yang mengatakan dirinya kompeten dalam kenyataannya juga kompeten. Yang mengaku profesional belum tentu profesional. Yang mengatakan dirinya mampu dalam kenyataannya belum tentu mampu. Bisa saja mereka hanya “merasa” kompeten, “merasa” profesional, dan “merasa” mampu. Hanya “merasa”. Kenyataannya? Belum tentu! Untuk itulah maka kearifan lokal jawa mengajarkan dua hal yang terdiri dari dua kata dengan dua penempatan. Dua kata yang dimaksud adalah kata “rumongso” yang berarti “merasa” dan kata “biso” yang berarti “bisa ” atau “mampu”. Dua penempatan yang dimaksud disini adalah penempatan dua kata tersebut yang bisa ditempatkan dalam dua kombinasi, yaitu...