Langsung ke konten utama

UKM Macet Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah




NATUNA – Anggota DPRD Natuna, Dwitra Gunawan menilai macetnya dana bergulir yang disalurkan Pemkab Natuna kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya dana bergulir sejak tahun 2007 hingga awal 2010 ini mengalami kemacetan karena tidak tepat sasaran.



Menurut Dwitra, dana UKM yang digulirkan sejak tahun 2007 tersebut tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat menengah kebawah melainkan dinikmati para nasabah menengah keatas.


“Ini terbukti dari temuan awal di lapangan,” ungkap Dwitra menjawab detikkepri.com.

Karena itu, Dwitra berharap Dinas UKM untuk menagih dana pinjaman dari para nasabah yang tidak mengembalikan atau tidak mencicil pinjaman. Dengan demikian dana tersebut dapat kembali digulirkan kepada masyarakat lain yang juga membutuhkan dana pinjaman untuk modal usaha.


“Bila Dinas UKM tidak melakukan penagihan dana tersebut maka Dinas UKM kita anggap gagal dan harus mempertanggung jawabkan kebijakan penyaluran UKM yang dibuat karena tidak tepat sasaran,” tegasnya.


Ia menilai, gagalnya pengembalian Dana UKM dari para nasabah karena kurangnya pengawasan yang dilakukan Dinas UKM di lapangan. Selain itu, persyaratan yang diajukan kepada nasabah juga kurang kuat sehingga tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tidak dapat diterapkan sebagaimana dengan ketentuan.


Sementara itu, dari pantauan media ini di lapangan, kantor Sekretariat UKM yang terletak di Jl.Air Lakon, yang merupakan kantor pembantu untuk melakukan pengawasan jarang ditempati staf UKM yang ditunjuk sebagai Fasilitator Kecamatan. Bahkan diketahui kantor tersebut hanya aktif di waktu pagi dan pada hari-hari tertentu saja.


Kepala Bidang UKM pada Dinas UKM, Saidir, yang dikonfirmasi mengatakan para nasabah yang tidak melunasi pinjaman dan telah jatuh tempo telah melampirkan surat pemberitahuan baik Kepala Dinas UKM, DPRD, Bawasda dan Bupati yang merupakan pejabat yang membuat kebijakan.


“Kita sudah melampirkan surat pemberitahuannya. Untuk tindakan lebih lanjutnya kepada para nasabah yang sudah jatuh tempo tergantung kebijakan Bupati nanti. Kita hanya pelaksana teknis dan berusaha bekerja berdasarkan Juklak dan Juknis,” jelasnya.


Berdasarkan peraturan pada Bab 13 pasal 8, kata Saidir, bila sudah jatuh tempo maka Pemerintah akan melakukan upaya hukum berupa penyitaan barang jaminan, penyitaan aset, berdasarkan undang-undang yang berlaku.


Saidir mengakui banyak kelemahan terutama tentang peraturan dan persyaratan untuk menjadi seorang nasabah yang menerima pinjaman dana UKM. Sementara berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 menjelaskan setiap calon nasabah diwajibkan sudah memiliki usaha sebelumnya.


“Namun yang ditemui para calon nasabah tidak sedikit yang mengelabui petugas. Karena itu, para Kepala Desa asal nasabah yang mengajukan dana UKM harus jeli saat mengeluarkan surat keterangan usaha,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas sendiri memiliki kendala dalam hal kekurangan tenaga pembantu di lapangan. Ini karena Dinas tidak memiliki anggaran operasional sejak tahun 2008 lalu.


“Dana yang disalurkan kepada tenaga fasilitator Kecamatan hanya untuk oprasional tahun 2007 lalu,” pungkasnya. Riky R sumber:www.Detikkepri.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

nama tercantum Anggota Forum Wartawan Migas Provinsi Kepri

1. Riky rinosky dari Fokus Detik Media 2. Cipi cikandina dari Batam Pos Biro Natuna 3. Rumbadi Dalle dari Majalah TEMPO 4. Andri Dalle dari www.Terkini.com 5. Moel Ahyar Dari Majalah Energyndo 6. Imanuael England dari Batam TV (Natuna) 7. Martua dari Tanjung Pinang Pos 8. Afuadris dari RCTI (Natuna) 9 Novrizal dari ANTV (batam) 10.Safrizal S Dari Kepri time 11.jaliah Winarti Dari RRI (Natuna) 12.Purboyo Dari Natuna To Day 13.Ramyulis Piliang Dari Natuna Pos 14.Asril masbah Dari Anambas POs 15.Nasrul arsyad Dari Koran Peduli 16.Hengki Mohari Dari ANTARA 17.Ari Armando Dari Batam Pos(Anambas) 18.Fuad Dari Pos Metro 19.hadi Maulana Dari Tribun Batam 20.Heriandres Dari Koran Peduli 21.Edward Dari Media Rakyat berdasarkan hasil Pertemuan 19 s/d 22. 7.2010 di Hotel Nirwana gardes lagoi "Acara Media Gatering BP migas" NB:keanggotaan baru jurnalis dapat mendaftar di skretariat Forum Mig

SD 011 Trans II Natuna Butuh Perhatian !

NATUNA – SD 011 Trans II Desa Gunung Puteri Kecamatan Bunguan Barat, Kabupaten Natuna, butuh perhatian pemerintah. Keberadaan SD yang berada di daerah pelosok itu, terkendala pada penerangan karena masih menggunkan mesin Genset yang dikuatirkan dapat merusak peralatan elektronik yang dimiliki sekolah.   Kepala Sekolah (Kepsek) SD 011 Trans II Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna, Kairul Alam, S.Pd mengatakan dengan kendala itu, agak sulit bagi para guru untuk menjalankan tugas sekolah.   “Saat ini kita hanya menggunakan genset. Banyak komputer yang rusak karena arus listriknya nggak kuat. Dan untuk memutar kaset saat senam pagi saja susah karena mesin nggak kuat. Inilah yang membuat aktifitas sekolah menjadi terhambat, ” jelas Kairul.   Dikatakan, dalam upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya, ia melalui tenaga pengajar sudah berulang kali menyampaikan kepada para siswa. Termasuk mengadakan pelajaran tambahan di

BAKTI KEMENKUMHAM TERHADAP MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI DI LINGGA