NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2).
”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif.
Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat.
Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya.
"Berdasarkan harga NJOP terlihat perbedaan yang mencolok. Apalagi dari tim panitia independen terungkap nilai tanah seharga Rp.150 ribu per M2 nya," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap modus yang digunakan, tersangka, ungkap Arif, dibantu pihak ketiga berperan dalam proses pencairan hasil penjualan tanah dengan mengambil dana Rp.5,9 Milyar. Uang dimasukan ke dalam 2 buah karung goni.
Terkait dengan status Daeng yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Arif menjelaskan bahwa setelah proses persidangan Daeng akan dipanggil untuk disidangkan dalam kasus dalam perkara pembebasan lahan tersebut di Natuna.
Arif menambahkan, pihaknya kini mengembangkan kasus tersebut untuk menentukan tersangka lainnya. Pasalnya, saat pembebasan ada tim yang dibentuk dengan jumlah 13 orang.
Sementara itu, dalam catatan wartawan media ini, tim 13 orang tersebut diantaranya, Taslim selaku Ketua, Isnu Baladipa selaku wakil Ketua, dan Abdullah, Amir Muktar, Nazarupi, Marwan, Minwardi, Agus Supardi, Hardinansyah, Asmiyadi, Darwis sebagai anggota. Untuk Taslim dan Suyudi informasinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ranai. Riky Rinovsky
Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2).
”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif.
Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat.
Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya.
"Berdasarkan harga NJOP terlihat perbedaan yang mencolok. Apalagi dari tim panitia independen terungkap nilai tanah seharga Rp.150 ribu per M2 nya," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap modus yang digunakan, tersangka, ungkap Arif, dibantu pihak ketiga berperan dalam proses pencairan hasil penjualan tanah dengan mengambil dana Rp.5,9 Milyar. Uang dimasukan ke dalam 2 buah karung goni.
Terkait dengan status Daeng yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Arif menjelaskan bahwa setelah proses persidangan Daeng akan dipanggil untuk disidangkan dalam kasus dalam perkara pembebasan lahan tersebut di Natuna.
Arif menambahkan, pihaknya kini mengembangkan kasus tersebut untuk menentukan tersangka lainnya. Pasalnya, saat pembebasan ada tim yang dibentuk dengan jumlah 13 orang.
Sementara itu, dalam catatan wartawan media ini, tim 13 orang tersebut diantaranya, Taslim selaku Ketua, Isnu Baladipa selaku wakil Ketua, dan Abdullah, Amir Muktar, Nazarupi, Marwan, Minwardi, Agus Supardi, Hardinansyah, Asmiyadi, Darwis sebagai anggota. Untuk Taslim dan Suyudi informasinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ranai. Riky Rinovsky
Komentar