Langsung ke konten utama

Natuna Pilot Project Kawasan Konsevasi Laut Daerah




NATUNA – Kabupaten Natuna terpilih menjadi pilot project Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kegiatan tersebut difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Periakan (DKP) Kabupaten Natuna. Selain sebagai KKLD juga diselenggarakan kegiatan Coremap II.



Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, mengatakan program KKLD sebenarnya telah terbentuk. Karena itu, DKP hanya akan melakukan penyempurnaan kegiatan dengan mencari strategi pengelolaan yang ideal dan mengatasi kendala-kendala yang ada.


Dijelaskan, pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan, pengamanan dan pembinaan terhadap habitat dan populasi dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya demi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi dan monitoring serta evaluasi pengelolaan kawasan konservasi.


Menurut Izwar, selama Orde Baru berlangsung, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik. Termasuk dalam hal pengelolaan taman nasional laut.


Adanya pernyataan tentang otoritas negara dan prioritas untuk ekstraksi komersial skala besar, ungkapnya, menyebabkan petani lokal dan subsisten, nelayan dan penambang skala kecil yang mempraktekkan kehidupan mereka dalam kawasan adat dianggap sebagai pelaku kriminal.


“Padahal UUD 1945 memandatkan bahwa sumberdaya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, pada implementasinya tidak mengarah pada penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan atau perbaikan kesejahteraan,” jelasnya.


Dengan kondisi itu, tambahnya, kegiatan KKLD menjadi harapan bersama masyarakat.

Ia mengungkapkan, di Natuna ada tiga zonasi kawasan konservasi yang akan dijadikan KKLD. Semula kawasan tersebut hanya berdasarkan SK Bupati dan Peraturan Daerah (Perda). Namun hal ini akan diperkuat dengan Peraturan Menteri yang mengacu pada PP 60 tahun 2007 tentang Sumber Daya Ikan.


Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Natuna dan Perda tentang Terumbu Karang, tiga kawasan konservasi laut yang akan dijadikan KKLD meliputi tiga zonasi. Yakni zona inti dimana kawasan tesebut hanya dipergunakan untuk penelitian dan akan dijadikan objek wisata bahari dengan melarang para nelayan mencari ikan dan sebagainya.


Kedua, zona berkelanjutan dan zona ekonomi dimana pada zona tersebut nelayan diperbolehkan menangkap ikan dengan peralatan yang tidak merusak ekosistim laut.

“Untuk saat ini di seluruh Indonesia tercatat 13 juta hektar termasuk kawasan KKLD,” ungkapnya.


Terpisah, Direktur PMO Coremap II, Ir.Yahya Mulyana menjelaskan pengelolaan suatu kawasan konservasi memerlukan strategi yang merupakan upaya yang konkrit dengan memperjelas batas wilayah konservasi dan melakukan monitoring populasi ikan atau ada sistem monitoring.


Selama ini, kata Yahya, pemanfaatan sumber daya ikan di Natuna sangat tidak maksimal. Dalam hal pengelolaan kawasan konserpasi laut misalnya, dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat, memonitoring terumbu karang, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembanggaan.


“Sedangkan saat ini masih banyak terjadinya illegal fishing yang menyebabkan nelayan lokal tidak bisa memanfaatkan sumber daya ikan itu sendiri,”kata Yahya.


Menurut Yahya, kurangnya pemanfaatan sumbser daya ikan juga disebabkan minimnya perlengkapan penangkapan nelayan lokal dan kurangnya pengawasan aparat hukum dari kegiatan perusakan laut serta kurangnya pelatihan kepada masyarakat desa.


“Dalam mempasilitasi kegiatan pengelolaam kawasan konservasi ini pihak DKP hanya memberikan masukan kepada kelompok desa yang membidangi kelautan tentang pemanfaatan dan pelestarian hasil laut secara berkelanjutan,” pungkasnya mengakhiri. Rikyrinovsky Sumber:www.detikkepri.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SD 002 Sedanau Butuh Perhatian

NATUNA – SD Negeri 002 Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna masih membutuhkan perhatian dari Pemerintah. Pasalnya gedung SD yang dibangun sejak tahun 2002 silam tersebut masih minim dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan sebagai sarana penunjang belajar mengajar. Kepala Sekolah SD Negeri 002, Dullah Jaya menjelaskan pihaknya telah berulang kali mengajukan bantuan untuk kelengkapan sarana prasarana belajar mengajar tersebut. Hanya saja, hingga kini, pengajuan tersebut belum juga dipenuhi. “Kita sudah berupaya mengusulkan bantuan untuk melengkapi sarana prasana yang dibutuhkan namun belum dijawab. Padahal, kelengkapan sarana prasarana tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Dullah menjawab FOKUS, beberapa waktu lalu. Menurut Dullah, SD Negeri 002 selama ini juga belum pernah mencicipi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan. Tidak diketahui apa penyebab tidak pernahnya dana DAK disalurkan ke SD Negeri 002. Padahal, ia sudah sering mendegar keb...

Merasa Bisa atau Bisa Merasa? (Local Wisdom 8)

Oleh: Agung Praptapa Kompetenkah Anda? Profesionalkah Anda? Mampukah Anda? Dalam menjawab pertanyaan tersebut terdapat dua kelompok besar yang saling bertentangan. Kelompok yang pertama akan dengan cepat mengatakan saya kompeten, saya profesional, dan saya mampu. Tapi begitukah keadaan sebenarnya? Tentunya tidak ada jaminan bahwa orang yang mengatakan dirinya kompeten dalam kenyataannya juga kompeten. Yang mengaku profesional belum tentu profesional. Yang mengatakan dirinya mampu dalam kenyataannya belum tentu mampu. Bisa saja mereka hanya “merasa” kompeten, “merasa” profesional, dan “merasa” mampu. Hanya “merasa”. Kenyataannya? Belum tentu! Untuk itulah maka kearifan lokal jawa mengajarkan dua hal yang terdiri dari dua kata dengan dua penempatan. Dua kata yang dimaksud adalah kata “rumongso” yang berarti “merasa” dan kata “biso” yang berarti “bisa ” atau “mampu”. Dua penempatan yang dimaksud disini adalah penempatan dua kata tersebut yang bisa ditempatkan dalam dua kombinasi, yaitu...