Langsung ke konten utama

Natuna Pilot Project Kawasan Konsevasi Laut Daerah




NATUNA – Kabupaten Natuna terpilih menjadi pilot project Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kegiatan tersebut difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Periakan (DKP) Kabupaten Natuna. Selain sebagai KKLD juga diselenggarakan kegiatan Coremap II.



Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, mengatakan program KKLD sebenarnya telah terbentuk. Karena itu, DKP hanya akan melakukan penyempurnaan kegiatan dengan mencari strategi pengelolaan yang ideal dan mengatasi kendala-kendala yang ada.


Dijelaskan, pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan, pengamanan dan pembinaan terhadap habitat dan populasi dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya demi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi dan monitoring serta evaluasi pengelolaan kawasan konservasi.


Menurut Izwar, selama Orde Baru berlangsung, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik. Termasuk dalam hal pengelolaan taman nasional laut.


Adanya pernyataan tentang otoritas negara dan prioritas untuk ekstraksi komersial skala besar, ungkapnya, menyebabkan petani lokal dan subsisten, nelayan dan penambang skala kecil yang mempraktekkan kehidupan mereka dalam kawasan adat dianggap sebagai pelaku kriminal.


“Padahal UUD 1945 memandatkan bahwa sumberdaya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, pada implementasinya tidak mengarah pada penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan atau perbaikan kesejahteraan,” jelasnya.


Dengan kondisi itu, tambahnya, kegiatan KKLD menjadi harapan bersama masyarakat.

Ia mengungkapkan, di Natuna ada tiga zonasi kawasan konservasi yang akan dijadikan KKLD. Semula kawasan tersebut hanya berdasarkan SK Bupati dan Peraturan Daerah (Perda). Namun hal ini akan diperkuat dengan Peraturan Menteri yang mengacu pada PP 60 tahun 2007 tentang Sumber Daya Ikan.


Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Natuna dan Perda tentang Terumbu Karang, tiga kawasan konservasi laut yang akan dijadikan KKLD meliputi tiga zonasi. Yakni zona inti dimana kawasan tesebut hanya dipergunakan untuk penelitian dan akan dijadikan objek wisata bahari dengan melarang para nelayan mencari ikan dan sebagainya.


Kedua, zona berkelanjutan dan zona ekonomi dimana pada zona tersebut nelayan diperbolehkan menangkap ikan dengan peralatan yang tidak merusak ekosistim laut.

“Untuk saat ini di seluruh Indonesia tercatat 13 juta hektar termasuk kawasan KKLD,” ungkapnya.


Terpisah, Direktur PMO Coremap II, Ir.Yahya Mulyana menjelaskan pengelolaan suatu kawasan konservasi memerlukan strategi yang merupakan upaya yang konkrit dengan memperjelas batas wilayah konservasi dan melakukan monitoring populasi ikan atau ada sistem monitoring.


Selama ini, kata Yahya, pemanfaatan sumber daya ikan di Natuna sangat tidak maksimal. Dalam hal pengelolaan kawasan konserpasi laut misalnya, dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat, memonitoring terumbu karang, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembanggaan.


“Sedangkan saat ini masih banyak terjadinya illegal fishing yang menyebabkan nelayan lokal tidak bisa memanfaatkan sumber daya ikan itu sendiri,”kata Yahya.


Menurut Yahya, kurangnya pemanfaatan sumbser daya ikan juga disebabkan minimnya perlengkapan penangkapan nelayan lokal dan kurangnya pengawasan aparat hukum dari kegiatan perusakan laut serta kurangnya pelatihan kepada masyarakat desa.


“Dalam mempasilitasi kegiatan pengelolaam kawasan konservasi ini pihak DKP hanya memberikan masukan kepada kelompok desa yang membidangi kelautan tentang pemanfaatan dan pelestarian hasil laut secara berkelanjutan,” pungkasnya mengakhiri. Rikyrinovsky Sumber:www.detikkepri.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ortu Mahasiswa STP Perikanan Tagih Janji Bupati

www.Detikkepri.com NATUNA – Sejumlah orang tua Mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta asal Natuna, Rabu (10/2) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna. Mereka menagih janji Bupati Natuna pada 2007 lalu yang membebaskan segala dana pendidikan selama anak-anak mereka menempuh pendidikan di STP. Selama tiga jam mereka menunggu Plt.Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Drs.Umar Natuna. Namun yang ditunggu tidak juga kelihatan untuk menemui mereka. Kepada detikkepri.com, para orang tua siswa mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta penjelasan pihak Dinas Pendidikan terkait denan dana operasional para siswa. Terpisah, Kepala Sekolah SMK I, Hamid Asnan menerangkan pada tahun 2007 para siswa alumnus SMKN I mendapatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) di Jakarta dengan model kerja sama melalui MoU dengan Pemkab Natuna. “Saat itu, Kadis Pendidikan masih dijabat Hamdi dan Kasie Pendidikan Luar Sekolah, Marka,” ungkapnya. Dijelaskan, Mo...

Benarkah Ibukota Jakarta Bakal Pindah?

Meski suasana Jakarta sudah penuh sesak, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. Viva News-Pemerintah Indonesia belum lagi mewacanakan soal rencana perpindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan, meski suasana Kota Jakarta ini sudah penuh sesak dengan transportasi amburadul, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. "Dulu wacana itu pernah ada, tapi tertunda," ujar Syahrial dalam obrolan bersama wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Menurut Syahrial, dalam program tahun 2010 atau jangka panjang lima tahun ke depan, rencana perpindahan ibukota sama sekali tidak dicantumkan. Keinginan ini harus tertunda dengan alasan karena biayanya yang mahal. Jangankan untuk menebak berapa dana yang dibutuhkan, Syahrial mengatakan dalam bentuk studi kelayakan sekalipun Bappenas tidak memilikinya. "Perpindahan itu mungkin saja t...

Daeng Rusnadi Tersangka Pembebasan Lahan SMU

NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2). ”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif. Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat. Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya. "Berdasarkan harga NJOP terlihat per...