NATUNA – Kabupaten Natuna terpilih menjadi pilot project Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kegiatan tersebut difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Periakan (DKP) Kabupaten Natuna. Selain sebagai KKLD juga diselenggarakan kegiatan Coremap II.
Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, mengatakan program KKLD sebenarnya telah terbentuk. Karena itu, DKP hanya akan melakukan penyempurnaan kegiatan dengan mencari strategi pengelolaan yang ideal dan mengatasi kendala-kendala yang ada.
Dijelaskan, pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan, pengamanan dan pembinaan terhadap habitat dan populasi dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya demi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi dan monitoring serta evaluasi pengelolaan kawasan konservasi.
Menurut Izwar, selama Orde Baru berlangsung, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik. Termasuk dalam hal pengelolaan taman nasional laut.
Adanya pernyataan tentang otoritas negara dan prioritas untuk ekstraksi komersial skala besar, ungkapnya, menyebabkan petani lokal dan subsisten, nelayan dan penambang skala kecil yang mempraktekkan kehidupan mereka dalam kawasan adat dianggap sebagai pelaku kriminal.
“Padahal UUD 1945 memandatkan bahwa sumberdaya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, pada implementasinya tidak mengarah pada penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan atau perbaikan kesejahteraan,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, tambahnya, kegiatan KKLD menjadi harapan bersama masyarakat.
Ia mengungkapkan, di Natuna ada tiga zonasi kawasan konservasi yang akan dijadikan KKLD. Semula kawasan tersebut hanya berdasarkan SK Bupati dan Peraturan Daerah (Perda). Namun hal ini akan diperkuat dengan Peraturan Menteri yang mengacu pada PP 60 tahun 2007 tentang Sumber Daya Ikan.
Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Natuna dan Perda tentang Terumbu Karang, tiga kawasan konservasi laut yang akan dijadikan KKLD meliputi tiga zonasi. Yakni zona inti dimana kawasan tesebut hanya dipergunakan untuk penelitian dan akan dijadikan objek wisata bahari dengan melarang para nelayan mencari ikan dan sebagainya.
Kedua, zona berkelanjutan dan zona ekonomi dimana pada zona tersebut nelayan diperbolehkan menangkap ikan dengan peralatan yang tidak merusak ekosistim laut.
“Untuk saat ini di seluruh Indonesia tercatat 13 juta hektar termasuk kawasan KKLD,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur PMO Coremap II, Ir.Yahya Mulyana menjelaskan pengelolaan suatu kawasan konservasi memerlukan strategi yang merupakan upaya yang konkrit dengan memperjelas batas wilayah konservasi dan melakukan monitoring populasi ikan atau ada sistem monitoring.
Selama ini, kata Yahya, pemanfaatan sumber daya ikan di Natuna sangat tidak maksimal. Dalam hal pengelolaan kawasan konserpasi laut misalnya, dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat, memonitoring terumbu karang, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembanggaan.
“Sedangkan saat ini masih banyak terjadinya illegal fishing yang menyebabkan nelayan lokal tidak bisa memanfaatkan sumber daya ikan itu sendiri,”kata Yahya.
Menurut Yahya, kurangnya pemanfaatan sumbser daya ikan juga disebabkan minimnya perlengkapan penangkapan nelayan lokal dan kurangnya pengawasan aparat hukum dari kegiatan perusakan laut serta kurangnya pelatihan kepada masyarakat desa.
“Dalam mempasilitasi kegiatan pengelolaam kawasan konservasi ini pihak DKP hanya memberikan masukan kepada kelompok desa yang membidangi kelautan tentang pemanfaatan dan pelestarian hasil laut secara berkelanjutan,” pungkasnya mengakhiri. Rikyrinovsky Sumber:www.detikkepri.com
Komentar