Langsung ke konten utama

tahun 2010 APBD senilai Rp 850 miliar






NATUNA,KEPRIterkini: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna sudah ketok palu dan untuk tahun 2010 APBD senilai Rp 850 miliar, menurun sekitar Rp400 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,2 triliun.


APBD yang disetujui tidak mengalami perubahan signifikan dari rancangan APBD sebelumnya . Dari rincian yaitu Rp843 miliar. Dalam RAPBD tersebut pendapatan dari sisi penerimaan mencapai Rp576 miliar. Sedangkan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp14 miliar.


PAD terdiri dari pos Hasil Pajak Daerah Rp2,6 miliar, retribusi daerah Rp1 miliar, pos Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp4,6 miliar. Selain itu, dari pos dana perimbangan yang diproyeksikan Rp547 miliar dengan sumber pendapatan dari dana perimbangan Bagi Hasil Pajak Rp94 miliar, Bagi Hasil bukan Pajak sumber daya alam Rp427 miliar dan pos dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp24 miliar. Dalam pengesahan APBD 2010 tidak ada mengalami perubahan yang signifikan bahkan peningkatan angka dalam mencapai Rp8 M dari sebelummya Rp843 M menjadi Rp850 M.


Total APBD Natuna 2010 tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 14 milar, belanja daerah sebesar Rp850 M belanja langsung sebesar Rp481 M,belanja tidak langsung Rp353 M,pendapatan daerah yang lain yang sah Rp17 M, kemudian alokasi anggaran pembiayaan daerah dalam APBD 2010 didapatkan dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yaitu APBD 2009 sebesar Rp274 M.
Dalam laporan akhir semua fraksi DPRD kabupaten Natuna dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD tahun 2010 untuk disahkan menjadi APBD tahun 2010.

Dalam pengesahan itu ada beberapa catatan yang disampaikan fraksi-fraksi. Di antaranya untuk proses pelelangan semua proyek paling lambat bulan Agustus tahun berjalan mengingat curah hujan yang tinggi di kab Natuna menghambat pelaksanaan sehingga hasil tidak maksimal.

Penekanan Fraksi pada pemerintahan segera menyampaikan kepada DPRD Rancangan KUA dan rancangan PPAS tepat waktu harus sesuai dengan jadwal yang diatur oleh peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 Pasal 87 paling lambat pertengahan bulan juli tahun anggaran berjalan pertengahan Juni 2010 agar pembahasan APBD tidak molor seperti tahun ini .

Selain itu, kegiatan yang bersifat diluar tugas kerja pemerintahan pelaksanan diserahkan kepada pihak ke tiga misalnya, cleaning servis,operasional genset, makan minum sehingga mempermudah kontrol pengawasan. Dalam waktu dekat pemerintahan kabupaten Natuna membentuk tim pengkajian bersama yang bertugas untuk mengkaji semua instalasi air bersih milik swasta maupun milik perorangan untuk bermanfaatnya lebih lanjut dikelola oleh PDAM dalam rangka memenuhi kebutuhan air.

Kemudian Fraksi juga meminta bupati dengan Tim Baperzakat dalam menempatkan seorang kepala SKPD agar memperhatikan pangkat ,golongan serta disiplin ilmu sesuai SKPD yang dipimpinnya. Pengusulan kenaikan gaji pada tahun 2011 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna,


Dan menyarankan memberikan pelayanan maksimal selama ini banyak mendapat pengaduan dari masyarakat terutama mahalnya obat yang harus mereka bayar di luar ketentuan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerbang Utara Natuna(GU) Safrizal Sofyan menyatakan, sebuah pencapaian positif daerah tanpa ada tindak lanjut terasa percuma. "Toh, pembangunan tetap tersendat. Karena itu, diperlukan keseriusan Bupati Raja Amirullah agar program mulai dan berakhir tepat waktu, sehingga kesan kejar tayang bisa ditepis," ujar Safrizal saat dihubungi Kepriterkini.com ini kemarin.


Ia mengimbau agar ada langkah progresif. Pelaksanaan program jangan kaku. Birokrasi rumit seperti tahun sebelumnya harus dikikis. Bupati harus berani memotong kerumitan tersebut. "Sepanjang tak menyimpang, harus berani diterobos. Tak perlu takut KPK," tukasnya.



Menurut Rizal, rumitnya birokrasi selama ini, karena muncul kekhawatiran pelaksana program bakal dibui jika melakukan penyimpangan. ''Hal inilah yang jadi salah satu sebab program mandek, sekali pun program tersebut digelar dengan jalur lelang terbuka,''paparnya.(Rikyrinovsky)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SD 002 Sedanau Butuh Perhatian

NATUNA – SD Negeri 002 Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna masih membutuhkan perhatian dari Pemerintah. Pasalnya gedung SD yang dibangun sejak tahun 2002 silam tersebut masih minim dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan sebagai sarana penunjang belajar mengajar. Kepala Sekolah SD Negeri 002, Dullah Jaya menjelaskan pihaknya telah berulang kali mengajukan bantuan untuk kelengkapan sarana prasarana belajar mengajar tersebut. Hanya saja, hingga kini, pengajuan tersebut belum juga dipenuhi. “Kita sudah berupaya mengusulkan bantuan untuk melengkapi sarana prasana yang dibutuhkan namun belum dijawab. Padahal, kelengkapan sarana prasarana tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Dullah menjawab FOKUS, beberapa waktu lalu. Menurut Dullah, SD Negeri 002 selama ini juga belum pernah mencicipi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan. Tidak diketahui apa penyebab tidak pernahnya dana DAK disalurkan ke SD Negeri 002. Padahal, ia sudah sering mendegar keb...

Merasa Bisa atau Bisa Merasa? (Local Wisdom 8)

Oleh: Agung Praptapa Kompetenkah Anda? Profesionalkah Anda? Mampukah Anda? Dalam menjawab pertanyaan tersebut terdapat dua kelompok besar yang saling bertentangan. Kelompok yang pertama akan dengan cepat mengatakan saya kompeten, saya profesional, dan saya mampu. Tapi begitukah keadaan sebenarnya? Tentunya tidak ada jaminan bahwa orang yang mengatakan dirinya kompeten dalam kenyataannya juga kompeten. Yang mengaku profesional belum tentu profesional. Yang mengatakan dirinya mampu dalam kenyataannya belum tentu mampu. Bisa saja mereka hanya “merasa” kompeten, “merasa” profesional, dan “merasa” mampu. Hanya “merasa”. Kenyataannya? Belum tentu! Untuk itulah maka kearifan lokal jawa mengajarkan dua hal yang terdiri dari dua kata dengan dua penempatan. Dua kata yang dimaksud adalah kata “rumongso” yang berarti “merasa” dan kata “biso” yang berarti “bisa ” atau “mampu”. Dua penempatan yang dimaksud disini adalah penempatan dua kata tersebut yang bisa ditempatkan dalam dua kombinasi, yaitu...