Langsung ke konten utama

Taslim Praperadilankan Kejaksaan

sumber:http://kepricybermedia.com

NATUNA – Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan Natuna, Taslim Atan, melayangkan gugatan Praperadilan kepada institusi Kejaksaan. Praperadilan atas penahanana dirinya tersebut diajukan melalui Kuasa Hukummnya Elvan Gomes, SH.


Menurut Elvan, Praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ranai dengan nomor : 02/PDT.G/PN.RNI/2010 tanggal 28 Juli 2010.


“Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Ranai ini atas penahanan Taslim Atan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sprint-172/N.10.13/Fd.1/07/2010,” terang Elvan.


Dijelaskan, kliennya, ditahan penyidik Kejari Ranai usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah (Sprin) No : 02/N.10.13/Fd.05/2010 tanggal 16 Juli 2010. Dalam pemeriksaan Taslim dianggap ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan yang juga melibatkan mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi sebagai tersangka I.


Praperadilan diajukan karena pihak penyidikan Kejaksaan Negeri Ranai, dinilai telah melanggar Pasal 1 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada poin 2, dimana penyidik tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang benderang terjadinya suatu tindak pidana.


Kata Elvan, selain mempraperadilankan pihak Kejaksaan, pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, Pegawai Kantor Pertanahan Natuna, Isnu Baladipa dan 3 orang PNS di Pemkab Natuna, yakni Martius A Majid, Asmiadi serta Budi Satra Utama. Gugatan telah terdaftar di PN.Ranai dengan nomor : 02/pdt 5/PN.RNI, tanggal 26 juli 2010.


“Gugatan kita ajukan karena Daeng Cs telah memalsukan tanda-tangan Taslim Atan oleh Martius A Majid (tergugat 4, red) sewaktu pencairan anggaran dana ganti rugi tanah tersebut. Padahal Taslim merasa tidak pernah menyetujui dan mengetahui proses ganti rugi tanah milik Hadi Candra selaku (tergugat 2, red),” ungkapnya.


Elvan menambahkan, pihaknya juga akan membawa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sementara itu, Taslim yang ditemui detikkepri.com, mengaku pasrah atas kasus yang menimpahnya. Ia hanya berharap agar surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Pemkab Natuna melalui Bupati Natuna, bisa dikabulkan pihak Kejaksaan.


“Ini cobaan buat saya. Saya yakin, Tuhan punya rencana lain buat saya. Ia hanya berharap agar dunia pendidikan di Kabupaten Natuna tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpanya,”ujar Taslim dari ruangan sel tempat ia ditahan.


Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Ranai menahan Taslim sebagai salah seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan di Ranai melalui dana APBD Natuna 2007. Dalam kasus ini, perkiraan kerugian Negara mencapai Rp.5,6 Miliar.


Informasi yang berkembang, sejumlah oknum pejabat eselon II dan III serta sejumlah anggota DPRD Natuna periode 2004-2009, disebut-sebut ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Riky R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMK Kelautan Menuju RSBI

NATUNA – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelautan Kabupaten Natuna menuju sekolah Rintisan Sekolah Berstandard Internasional (RSBI). Untuk mencapai status itu dibutuhkan waktu sekitar 4 tahun. Kepala Sekolah SMK Kelautan Kabupaten Natuna, Drs.Hamid Asnan, mengatakan pencapaian sekolah RSBI itu akan dimulai tahun 2010 ini dengan ditandai pengucuran dana Rp.5 Miliar dengan dua tahap pencairan. Dana tersebut merupakan dana sharing dengan pembagian 50 persen dari Pemerintah Pusat, 30 persen dari Pemerintah Provinsi dan 20 persen dari Pemerintah Kabupaten Natuna. ”Pencapaian RSBI merupakan proyek prestisius karena dibiayai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari total dana yang dibutuhkan,” terang Hamid di ruangannya, Selasa (10/2). Selama masa rintisan tersebut, katanya, pihak SMK Kelautan akan menerapkan penerimaan siswa baru dengan seleksi yang ketat sebagai bibit unggul dari masing sekolah asal. Sedangkan jumlah siswanya akan dibatasi antara 24 - 30 ora...

Natuna Pilot Project Kawasan Konsevasi Laut Daerah

NATUNA – Kabupaten Natuna terpilih menjadi pilot project Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Kegiatan tersebut difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Periakan (DKP) Kabupaten Natuna. Selain sebagai KKLD juga diselenggarakan kegiatan Coremap II. Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, mengatakan program KKLD sebenarnya telah terbentuk. Karena itu, DKP hanya akan melakukan penyempurnaan kegiatan dengan mencari strategi pengelolaan yang ideal dan mengatasi kendala-kendala yang ada. Dijelaskan, pengelolaan kawasan konservasi adalah serangkaian upaya penataan, perencanaan, perlindungan, pengamanan dan pembinaan terhadap habitat dan populasi dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya demi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola, koordinasi dan monitoring serta evaluasi pengelolaan kawasan konservasi. Menurut Izwar, selama Orde Baru berlangsung, kebijakan pengelolaan sumberdaya di Indonesia bersifat sentralistik. Termas...

Daeng Rusnadi Tersangka Pembebasan Lahan SMU

NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2). ”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif. Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat. Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya. "Berdasarkan harga NJOP terlihat per...