Langsung ke konten utama

Taslim Praperadilankan Kejaksaan

sumber:http://kepricybermedia.com

NATUNA – Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan Natuna, Taslim Atan, melayangkan gugatan Praperadilan kepada institusi Kejaksaan. Praperadilan atas penahanana dirinya tersebut diajukan melalui Kuasa Hukummnya Elvan Gomes, SH.


Menurut Elvan, Praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ranai dengan nomor : 02/PDT.G/PN.RNI/2010 tanggal 28 Juli 2010.


“Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Ranai ini atas penahanan Taslim Atan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sprint-172/N.10.13/Fd.1/07/2010,” terang Elvan.


Dijelaskan, kliennya, ditahan penyidik Kejari Ranai usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah (Sprin) No : 02/N.10.13/Fd.05/2010 tanggal 16 Juli 2010. Dalam pemeriksaan Taslim dianggap ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan yang juga melibatkan mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi sebagai tersangka I.


Praperadilan diajukan karena pihak penyidikan Kejaksaan Negeri Ranai, dinilai telah melanggar Pasal 1 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada poin 2, dimana penyidik tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang benderang terjadinya suatu tindak pidana.


Kata Elvan, selain mempraperadilankan pihak Kejaksaan, pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, Pegawai Kantor Pertanahan Natuna, Isnu Baladipa dan 3 orang PNS di Pemkab Natuna, yakni Martius A Majid, Asmiadi serta Budi Satra Utama. Gugatan telah terdaftar di PN.Ranai dengan nomor : 02/pdt 5/PN.RNI, tanggal 26 juli 2010.


“Gugatan kita ajukan karena Daeng Cs telah memalsukan tanda-tangan Taslim Atan oleh Martius A Majid (tergugat 4, red) sewaktu pencairan anggaran dana ganti rugi tanah tersebut. Padahal Taslim merasa tidak pernah menyetujui dan mengetahui proses ganti rugi tanah milik Hadi Candra selaku (tergugat 2, red),” ungkapnya.


Elvan menambahkan, pihaknya juga akan membawa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sementara itu, Taslim yang ditemui detikkepri.com, mengaku pasrah atas kasus yang menimpahnya. Ia hanya berharap agar surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Pemkab Natuna melalui Bupati Natuna, bisa dikabulkan pihak Kejaksaan.


“Ini cobaan buat saya. Saya yakin, Tuhan punya rencana lain buat saya. Ia hanya berharap agar dunia pendidikan di Kabupaten Natuna tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpanya,”ujar Taslim dari ruangan sel tempat ia ditahan.


Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Ranai menahan Taslim sebagai salah seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan di Ranai melalui dana APBD Natuna 2007. Dalam kasus ini, perkiraan kerugian Negara mencapai Rp.5,6 Miliar.


Informasi yang berkembang, sejumlah oknum pejabat eselon II dan III serta sejumlah anggota DPRD Natuna periode 2004-2009, disebut-sebut ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Riky R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Bisa atau Bisa Merasa? (Local Wisdom 8)

Oleh: Agung Praptapa Kompetenkah Anda? Profesionalkah Anda? Mampukah Anda? Dalam menjawab pertanyaan tersebut terdapat dua kelompok besar yang saling bertentangan. Kelompok yang pertama akan dengan cepat mengatakan saya kompeten, saya profesional, dan saya mampu. Tapi begitukah keadaan sebenarnya? Tentunya tidak ada jaminan bahwa orang yang mengatakan dirinya kompeten dalam kenyataannya juga kompeten. Yang mengaku profesional belum tentu profesional. Yang mengatakan dirinya mampu dalam kenyataannya belum tentu mampu. Bisa saja mereka hanya “merasa” kompeten, “merasa” profesional, dan “merasa” mampu. Hanya “merasa”. Kenyataannya? Belum tentu! Untuk itulah maka kearifan lokal jawa mengajarkan dua hal yang terdiri dari dua kata dengan dua penempatan. Dua kata yang dimaksud adalah kata “rumongso” yang berarti “merasa” dan kata “biso” yang berarti “bisa ” atau “mampu”. Dua penempatan yang dimaksud disini adalah penempatan dua kata tersebut yang bisa ditempatkan dalam dua kombinasi, yaitu...

SD 002 Sedanau Butuh Perhatian

NATUNA – SD Negeri 002 Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna masih membutuhkan perhatian dari Pemerintah. Pasalnya gedung SD yang dibangun sejak tahun 2002 silam tersebut masih minim dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan sebagai sarana penunjang belajar mengajar. Kepala Sekolah SD Negeri 002, Dullah Jaya menjelaskan pihaknya telah berulang kali mengajukan bantuan untuk kelengkapan sarana prasarana belajar mengajar tersebut. Hanya saja, hingga kini, pengajuan tersebut belum juga dipenuhi. “Kita sudah berupaya mengusulkan bantuan untuk melengkapi sarana prasana yang dibutuhkan namun belum dijawab. Padahal, kelengkapan sarana prasarana tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Dullah menjawab FOKUS, beberapa waktu lalu. Menurut Dullah, SD Negeri 002 selama ini juga belum pernah mencicipi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan. Tidak diketahui apa penyebab tidak pernahnya dana DAK disalurkan ke SD Negeri 002. Padahal, ia sudah sering mendegar keb...

Nyaman Menuruti Kata Hati

“Jangan abaikan ‘kata hati’.” Kita sering kali mendengar nasihat bijak ini. Memang benar “kata hati” adalah pengendali langkah dan pemberi informasi yang benar. Siapa pun kita, apa pun profesinya, jika selalu mendengarkan ‘kata hati’, maka senantiasa tepat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan prioritas. Dan ‘kata hati’ ini bersifat universal. Karena, dari ‘kata hati’ akan melahirkan kebenaran, keadilan, kasih, sayang, cinta, perdamaian dan sebagainya, yang bersifat universal pula. Kegelisahan terasakan saat Prita Mulyasari terbelit hukum yang mengharuskan ia membayar denda sebesar ratusan juta rupiah. Apa yang Anda rasakan? Adalah dorongan kata hati untuk menolongnya. Sehingga, terkumpullah “koin untuk Prita”, bahkan lebih jika untuk membayar denda yang dibebankan kepadanya. Perasaan ingin menolong, rasa kasih, sayang, dan perasaan ingin melindungi adalah sifat-sifat Sang Pencipta yang Maha-Penolong, Maha-Pengasih, Maha-Penyayang, dan Maha-Pelindung yang ditiupkan ... baca s...