Langsung ke konten utama

Kejaksaan Diminta Tidak Tebang Pilih







NATUNA – Pihak Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, diminta untuk tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum. Hal tersebut disampaikan ratusan aktifis Anti Korupsi yang terdiri dari berbagai elemen Ormas, OKP dan LSM, dalam aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Rabu (28/7).



“Kejaksaan jangan tebang pilih. Tegakkan supremasi hukum di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah,” teriak Yanto, koordinasi aksi.

Aksi dilakukan dengan menggelar long march dari Perempatan Simpang Pramuka, Rnai, Natuna, hingga ke halaman kantor Kejaksaan Negeri Ranai. Aksi ini menarik perhatian masyarakat, khususnya pengendara yang melintasi ruas jalan tersebut.

Sejumlah pentolan Ormas, OKP dan LSM, dengan suara lantang meneriakkan yel yel untuk melawan Mafia Korupsi dan mengajak masyarakat untuk membumihanguskan para Koruptor. Dalam aksinya, para aktifis terlihat membagikan tali pita merah kepada para pengendara yang melintas. Pita merah tersebut kemudian dikenakan di lengan tangan kanan sebagai simbol penegakan supremasi hukum di Natuna yang dinilai semakin memudar.

“Dengan pita merah ini, penegakkah hukum harus dibangkitkan kembali,” ajak Yanto yang mengenakan ikatan kain putih bertuliskan “Pro pada Perubahan Natuna”, di kepalanya.

Pada kesempatan itu, aktifis juga membentagkan kain berukuran Sepuluh Meter. Kain tersebut bertuliskan. “Daeng Rusnadi sudah tersangka. Taslim sudah dipenjara. Kenapa Hadi Candra, masih berleha leha bagaimana dengan Isnubaladipaha dan masih banyak yang lain lainya”.

Dibawah pengawalan ketat pihak Kepolisian, para aktifis kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Ranai. Di halaman kantor Kejaksaan massa telah dihadang pihak Kepolisian.

Di hadapan sejumlah petinggi Kejaksaan Negeri Ranai, sejumlah aktifis kemudian kembali berorasi. Mereka juga membentangkan berbangai poster/spanduk yang bertemakan “Penegakan Hukum Perlawanan Korupsi”.

Diantara spanduk terlihat bertuliskan “Kapal Pecah Hiu Kenyang”, “Jangan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum” serta “Jaksa Jangan Jadi Mafia Hukum”.

Selang dua puluh menit berorasi, beberapa perwakilan massa kemudian diterima tiga Kepala Seksi (Kasie) yang ada di Kejari Ranai. Mereka masing-masing, Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Edi Monang Samosir, B.Widianto dan Abdul Basir.

Sementara itu, Koordinator aksi, menjawab detikkepri.com, mengatakan bahwa dalam aksi yang mereka lakukan, mereka menyampaikan Lima Pernyataan Sikap, untuk rekomendasi Penegak Hukum.

“Intinya kita minta agar Kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus hukum yang terjadi di Natuna, baik dimasa kini dan yang akan datang,” jelasnya.

Kata Yanto, lima pernyataan sikap tersebut diantaranya meminta Penegak Hukum dalam hal ini Kejari Ranai agar segera menagguhkan penahanan saudara Taslim. Meminta keadilan dan kejujuran serta transparansi dalam penanganan semua kasus yang masuk ke Kejaksaan. Tidak melakukan tebang pilih dan mengkambing-hitamkan seseorang dalam pengusutan kasus pembebasan lahan SMU Ungulan. Meminta Kejaksaan untuk menetapkan semua yang terlibat karena diduga dilakukan secara berjamaah oleh tim 5 dan tim pembebasan lahan. Dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ranai untuk tidak merekayasa hukum dalam pengusutan kasus pembebasan lahan SMU Unggulan.

Sementara Kasie Pidsus Edi Monag Samosir, berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan para aktifis.

‘Sepulang beliau beliau, saya akan sampaikan penyataan sikap ini,” tegas Edi.

Menurut Edi, Kejari Rnai, tidak memasang target batas waktu dalam penuntasan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan SMU Unggulan. Sebab, pihak Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut, terhalang prosedural pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, suasana Natuna semakin menegang pasca dilakukannya penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Taslim Atan, Senin (27/7) oleh pihak Kejari Ranai. Taslim ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai tersangka kasus pembebasan lahan SMU Unggulan.

Dalam penyidikan pihak Kejaksaan, Taslim dinilai ikut bertanggung jawab yang merugikan keuangan Negara melalui APBD Natuna 2007 senilai Rp.5,6 Miliar. Sebelumnya, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi sebagai tersangka dalam kasus ini. (Riky R)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Bisa atau Bisa Merasa? (Local Wisdom 8)

Oleh: Agung Praptapa Kompetenkah Anda? Profesionalkah Anda? Mampukah Anda? Dalam menjawab pertanyaan tersebut terdapat dua kelompok besar yang saling bertentangan. Kelompok yang pertama akan dengan cepat mengatakan saya kompeten, saya profesional, dan saya mampu. Tapi begitukah keadaan sebenarnya? Tentunya tidak ada jaminan bahwa orang yang mengatakan dirinya kompeten dalam kenyataannya juga kompeten. Yang mengaku profesional belum tentu profesional. Yang mengatakan dirinya mampu dalam kenyataannya belum tentu mampu. Bisa saja mereka hanya “merasa” kompeten, “merasa” profesional, dan “merasa” mampu. Hanya “merasa”. Kenyataannya? Belum tentu! Untuk itulah maka kearifan lokal jawa mengajarkan dua hal yang terdiri dari dua kata dengan dua penempatan. Dua kata yang dimaksud adalah kata “rumongso” yang berarti “merasa” dan kata “biso” yang berarti “bisa ” atau “mampu”. Dua penempatan yang dimaksud disini adalah penempatan dua kata tersebut yang bisa ditempatkan dalam dua kombinasi, yaitu...

SD 002 Sedanau Butuh Perhatian

NATUNA – SD Negeri 002 Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna masih membutuhkan perhatian dari Pemerintah. Pasalnya gedung SD yang dibangun sejak tahun 2002 silam tersebut masih minim dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan sebagai sarana penunjang belajar mengajar. Kepala Sekolah SD Negeri 002, Dullah Jaya menjelaskan pihaknya telah berulang kali mengajukan bantuan untuk kelengkapan sarana prasarana belajar mengajar tersebut. Hanya saja, hingga kini, pengajuan tersebut belum juga dipenuhi. “Kita sudah berupaya mengusulkan bantuan untuk melengkapi sarana prasana yang dibutuhkan namun belum dijawab. Padahal, kelengkapan sarana prasarana tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Dullah menjawab FOKUS, beberapa waktu lalu. Menurut Dullah, SD Negeri 002 selama ini juga belum pernah mencicipi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan. Tidak diketahui apa penyebab tidak pernahnya dana DAK disalurkan ke SD Negeri 002. Padahal, ia sudah sering mendegar keb...

Nyaman Menuruti Kata Hati

“Jangan abaikan ‘kata hati’.” Kita sering kali mendengar nasihat bijak ini. Memang benar “kata hati” adalah pengendali langkah dan pemberi informasi yang benar. Siapa pun kita, apa pun profesinya, jika selalu mendengarkan ‘kata hati’, maka senantiasa tepat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan prioritas. Dan ‘kata hati’ ini bersifat universal. Karena, dari ‘kata hati’ akan melahirkan kebenaran, keadilan, kasih, sayang, cinta, perdamaian dan sebagainya, yang bersifat universal pula. Kegelisahan terasakan saat Prita Mulyasari terbelit hukum yang mengharuskan ia membayar denda sebesar ratusan juta rupiah. Apa yang Anda rasakan? Adalah dorongan kata hati untuk menolongnya. Sehingga, terkumpullah “koin untuk Prita”, bahkan lebih jika untuk membayar denda yang dibebankan kepadanya. Perasaan ingin menolong, rasa kasih, sayang, dan perasaan ingin melindungi adalah sifat-sifat Sang Pencipta yang Maha-Penolong, Maha-Pengasih, Maha-Penyayang, dan Maha-Pelindung yang ditiupkan ... baca s...