Langsung ke konten utama

Kejaksaan Diminta Tidak Tebang Pilih







NATUNA – Pihak Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, diminta untuk tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum. Hal tersebut disampaikan ratusan aktifis Anti Korupsi yang terdiri dari berbagai elemen Ormas, OKP dan LSM, dalam aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Rabu (28/7).



“Kejaksaan jangan tebang pilih. Tegakkan supremasi hukum di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah,” teriak Yanto, koordinasi aksi.

Aksi dilakukan dengan menggelar long march dari Perempatan Simpang Pramuka, Rnai, Natuna, hingga ke halaman kantor Kejaksaan Negeri Ranai. Aksi ini menarik perhatian masyarakat, khususnya pengendara yang melintasi ruas jalan tersebut.

Sejumlah pentolan Ormas, OKP dan LSM, dengan suara lantang meneriakkan yel yel untuk melawan Mafia Korupsi dan mengajak masyarakat untuk membumihanguskan para Koruptor. Dalam aksinya, para aktifis terlihat membagikan tali pita merah kepada para pengendara yang melintas. Pita merah tersebut kemudian dikenakan di lengan tangan kanan sebagai simbol penegakan supremasi hukum di Natuna yang dinilai semakin memudar.

“Dengan pita merah ini, penegakkah hukum harus dibangkitkan kembali,” ajak Yanto yang mengenakan ikatan kain putih bertuliskan “Pro pada Perubahan Natuna”, di kepalanya.

Pada kesempatan itu, aktifis juga membentagkan kain berukuran Sepuluh Meter. Kain tersebut bertuliskan. “Daeng Rusnadi sudah tersangka. Taslim sudah dipenjara. Kenapa Hadi Candra, masih berleha leha bagaimana dengan Isnubaladipaha dan masih banyak yang lain lainya”.

Dibawah pengawalan ketat pihak Kepolisian, para aktifis kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Ranai. Di halaman kantor Kejaksaan massa telah dihadang pihak Kepolisian.

Di hadapan sejumlah petinggi Kejaksaan Negeri Ranai, sejumlah aktifis kemudian kembali berorasi. Mereka juga membentangkan berbangai poster/spanduk yang bertemakan “Penegakan Hukum Perlawanan Korupsi”.

Diantara spanduk terlihat bertuliskan “Kapal Pecah Hiu Kenyang”, “Jangan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum” serta “Jaksa Jangan Jadi Mafia Hukum”.

Selang dua puluh menit berorasi, beberapa perwakilan massa kemudian diterima tiga Kepala Seksi (Kasie) yang ada di Kejari Ranai. Mereka masing-masing, Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Edi Monang Samosir, B.Widianto dan Abdul Basir.

Sementara itu, Koordinator aksi, menjawab detikkepri.com, mengatakan bahwa dalam aksi yang mereka lakukan, mereka menyampaikan Lima Pernyataan Sikap, untuk rekomendasi Penegak Hukum.

“Intinya kita minta agar Kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus hukum yang terjadi di Natuna, baik dimasa kini dan yang akan datang,” jelasnya.

Kata Yanto, lima pernyataan sikap tersebut diantaranya meminta Penegak Hukum dalam hal ini Kejari Ranai agar segera menagguhkan penahanan saudara Taslim. Meminta keadilan dan kejujuran serta transparansi dalam penanganan semua kasus yang masuk ke Kejaksaan. Tidak melakukan tebang pilih dan mengkambing-hitamkan seseorang dalam pengusutan kasus pembebasan lahan SMU Ungulan. Meminta Kejaksaan untuk menetapkan semua yang terlibat karena diduga dilakukan secara berjamaah oleh tim 5 dan tim pembebasan lahan. Dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ranai untuk tidak merekayasa hukum dalam pengusutan kasus pembebasan lahan SMU Unggulan.

Sementara Kasie Pidsus Edi Monag Samosir, berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan para aktifis.

‘Sepulang beliau beliau, saya akan sampaikan penyataan sikap ini,” tegas Edi.

Menurut Edi, Kejari Rnai, tidak memasang target batas waktu dalam penuntasan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan SMU Unggulan. Sebab, pihak Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut, terhalang prosedural pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, suasana Natuna semakin menegang pasca dilakukannya penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Taslim Atan, Senin (27/7) oleh pihak Kejari Ranai. Taslim ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai tersangka kasus pembebasan lahan SMU Unggulan.

Dalam penyidikan pihak Kejaksaan, Taslim dinilai ikut bertanggung jawab yang merugikan keuangan Negara melalui APBD Natuna 2007 senilai Rp.5,6 Miliar. Sebelumnya, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi sebagai tersangka dalam kasus ini. (Riky R)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ortu Mahasiswa STP Perikanan Tagih Janji Bupati

www.Detikkepri.com NATUNA – Sejumlah orang tua Mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta asal Natuna, Rabu (10/2) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna. Mereka menagih janji Bupati Natuna pada 2007 lalu yang membebaskan segala dana pendidikan selama anak-anak mereka menempuh pendidikan di STP. Selama tiga jam mereka menunggu Plt.Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Drs.Umar Natuna. Namun yang ditunggu tidak juga kelihatan untuk menemui mereka. Kepada detikkepri.com, para orang tua siswa mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta penjelasan pihak Dinas Pendidikan terkait denan dana operasional para siswa. Terpisah, Kepala Sekolah SMK I, Hamid Asnan menerangkan pada tahun 2007 para siswa alumnus SMKN I mendapatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) di Jakarta dengan model kerja sama melalui MoU dengan Pemkab Natuna. “Saat itu, Kadis Pendidikan masih dijabat Hamdi dan Kasie Pendidikan Luar Sekolah, Marka,” ungkapnya. Dijelaskan, Mo...

Benarkah Ibukota Jakarta Bakal Pindah?

Meski suasana Jakarta sudah penuh sesak, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. Viva News-Pemerintah Indonesia belum lagi mewacanakan soal rencana perpindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan, meski suasana Kota Jakarta ini sudah penuh sesak dengan transportasi amburadul, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. "Dulu wacana itu pernah ada, tapi tertunda," ujar Syahrial dalam obrolan bersama wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Menurut Syahrial, dalam program tahun 2010 atau jangka panjang lima tahun ke depan, rencana perpindahan ibukota sama sekali tidak dicantumkan. Keinginan ini harus tertunda dengan alasan karena biayanya yang mahal. Jangankan untuk menebak berapa dana yang dibutuhkan, Syahrial mengatakan dalam bentuk studi kelayakan sekalipun Bappenas tidak memilikinya. "Perpindahan itu mungkin saja t...

Daeng Rusnadi Tersangka Pembebasan Lahan SMU

NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2). ”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif. Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat. Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya. "Berdasarkan harga NJOP terlihat per...