NATUNA – Menyambut bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna akan melakukan razia. Razia akan difokuskan pada penertiban tempat-tempat hiburan malam yang ada di Ranai.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Natuna, Drs.H.Subandi, Ssos, penertiban yang dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Tidak hanya tempat hiburan malam saja yang akan ditertibkan. Rumah-rumah makan dan tempat-tempat yang dapat mengganggu ibadah puasa juga akan dikontrol,” katanya.
Dijelaskan, penertiban akan dilakukan sebelum dan sesudah Ramadan. Saat ini, pihak Satpol PP tengah menyusun jadwal yang akan diagendakan.
Khusus tempat-tempat hiburan malam, katanya, pada bulan Ramadan, tidak diperbolehkan membunyikan musik dan mempekerjakan pramusaji dengan berpakayan tidak sopan. Dan jika hal tersebut dilanggar, maka akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau perlu izinnya akan kita cabut,” tegas Subandi.
Subandi menambahkan, razia akan dilakukan di cafe, restoran, tempat karaoke, swalayan, dan sejumlah titik lainnya yang terindikasi melakukan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa izin penjualan dan izin usaha.
Untuk para pekerja seks, tegas Subandi, juga akan dirazia. Khususnya bagi mereka yang beroperasi di tempat hiburan malam dan hotel.
Kepada para PNS di lingkungan Pemkab Natuna, Subandi mengingatkan untuk tidak berada di warung makan pada saat jam dinas. Jika tersebut dilanggar juga akan diberi sanksi tindakan. (Riky R)
Komentar