Langsung ke konten utama

Penahanan A Lai Ditangguhkan, Dijamin Sang Adik Ipar

Batam, batamtoday - Tersangka atas kematian Maskurun Khofifah (36) yakni A Lai (56), ditangguhkan penahananya dan terhitung sejak 15 Juni 2011 A Lai sudah berada di luar tahanan. Dalam kasus kematian istrinya ini, A Lai oleh pihak Polresta Natuna dikenakan delik KDRT.

Perintah penangguhan penahanan ditandatangani Kasat Reskrim AKP Ronald Simanjuntak tertanggal 15 Juni 2011, menindaklanjuti permohonan kuasa hukum tersangka, Saharuddin Satar, tertanggal 3 Juni 2011. Sedangkan pihak penjamin adalah Nurul Bahtiah (26) adik ipar tersangka atau adik almarhum Maskurun Khofifah.

Kapolres Natuna AKBP Febryanto Wachidin, ketika dihubungi Senin kemarin, 27 Juni 2011, mengaku belum mengetahui adanya penangguhan penahanan atas A Lai yang juga Warga Negara (WN) Singapura tersebut.

"Wah, saya baru kembali dari Umroh, baru saja sampai di Jakarta, saya belum tahu tahu soal itu, nanti saya cek kalau saya sudah di Natuna," kata Febryanto.

Penangguhan penahanan tersangka A Lai, menjadi bisik-bisik di kalangan masyarakat Natuna, karena kasus kematian Maskurun sangat menggemparkan warga Ranai, apalagi tersangka diketahui adalah WN Singapura.

"Apa pertimbangan polisi melepaskan (menangguhkan penahanan, red) tersangka. Kalau dia lari, bagaimana?" tanya sumber.

Sumber batamtoday lainya juga mempertanyakan sikap polisi yang memberikan penangguhan penahanan terhadap A Lai. Dan menurut sumber ini, kasus kematian Maskurun bukanlah kasus ringan, karena disitu ada urusan nyawa atau hilangnya nyawa seseorang. Bahkan sumber menduga kuat polisi sudah masuk angin ketika hanya menjerat A Lai dengan pasal-pasal KDRT.

"Kalau saya akan jerat A Lai dengan pasal 338 dan 340 (KUHP), pembunuhan dan pembunuhan berencana, Karena menurut saya, baik menjerat dengan pasal KDRT atau pembunuhan, keduanya sama saja, harus dibuktikan di pengadilan, dan menggunakan alat bukti dan barmng bukti yang sama, Lalu mengapa harus memilih pasal KDRT, kenapa harus KDRT?" ujar sumber seorang praktisi hukum yang sudah sangat berpengalaman, dan mengaku mengikuti kasus A Lai dari pemberitaan batamtoday.

Seperti diberitakan batamtoday, Maskurun Khofifah ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di rumahnya di Wisma Mira, Jalan Datuk Kayah, Selasa, 24 Mei 2011 malam. Korban pertama kali ditemukan suaminya, A Lai, namun korban diduga sudah tewas sebelum ditemukan dalam keadaan terantung.

Kecurigaaan bahwa korban sudah tewas sebelum tergantung, karena pada tubuh korban ditemukan luka memar membiru pada bagian dada dan juga lenganya. Sementara saat diturunkan, lidah korban tidak terjulur dan juga tidak ditemukan tinja pada korban, sebagaimana lazimnya terjadi pada setiap korban gantung diri.

Kasat Reskrim Polres natuna, AKP Ronald Simanjuntak ketika dihubungi melalui ponselnya menyatakan dirinya sedang tidak Natuna.

"Nanti saja keterangannya kalau saya sudadh sampai di Ranai (Natuna)," kata dia singkat.

Atas penangguhan penahanana ini, A Lai diwajibkan lapor setiap Senin, Rabu dan Jumat.
(Riky Rinovsky/TN)

Postingan populer dari blog ini

Ortu Mahasiswa STP Perikanan Tagih Janji Bupati

www.Detikkepri.com NATUNA – Sejumlah orang tua Mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta asal Natuna, Rabu (10/2) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna. Mereka menagih janji Bupati Natuna pada 2007 lalu yang membebaskan segala dana pendidikan selama anak-anak mereka menempuh pendidikan di STP. Selama tiga jam mereka menunggu Plt.Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Drs.Umar Natuna. Namun yang ditunggu tidak juga kelihatan untuk menemui mereka. Kepada detikkepri.com, para orang tua siswa mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta penjelasan pihak Dinas Pendidikan terkait denan dana operasional para siswa. Terpisah, Kepala Sekolah SMK I, Hamid Asnan menerangkan pada tahun 2007 para siswa alumnus SMKN I mendapatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) di Jakarta dengan model kerja sama melalui MoU dengan Pemkab Natuna. “Saat itu, Kadis Pendidikan masih dijabat Hamdi dan Kasie Pendidikan Luar Sekolah, Marka,” ungkapnya. Dijelaskan, Mo...

Benarkah Ibukota Jakarta Bakal Pindah?

Meski suasana Jakarta sudah penuh sesak, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. Viva News-Pemerintah Indonesia belum lagi mewacanakan soal rencana perpindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan, meski suasana Kota Jakarta ini sudah penuh sesak dengan transportasi amburadul, tetap saja keinginan berpindah itu belum ada. "Dulu wacana itu pernah ada, tapi tertunda," ujar Syahrial dalam obrolan bersama wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Menurut Syahrial, dalam program tahun 2010 atau jangka panjang lima tahun ke depan, rencana perpindahan ibukota sama sekali tidak dicantumkan. Keinginan ini harus tertunda dengan alasan karena biayanya yang mahal. Jangankan untuk menebak berapa dana yang dibutuhkan, Syahrial mengatakan dalam bentuk studi kelayakan sekalipun Bappenas tidak memilikinya. "Perpindahan itu mungkin saja t...

Daeng Rusnadi Tersangka Pembebasan Lahan SMU

NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2). ”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif. Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat. Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya. "Berdasarkan harga NJOP terlihat per...