Langsung ke konten utama

Penahanan A Lai Ditangguhkan, Dijamin Sang Adik Ipar

Batam, batamtoday - Tersangka atas kematian Maskurun Khofifah (36) yakni A Lai (56), ditangguhkan penahananya dan terhitung sejak 15 Juni 2011 A Lai sudah berada di luar tahanan. Dalam kasus kematian istrinya ini, A Lai oleh pihak Polresta Natuna dikenakan delik KDRT.

Perintah penangguhan penahanan ditandatangani Kasat Reskrim AKP Ronald Simanjuntak tertanggal 15 Juni 2011, menindaklanjuti permohonan kuasa hukum tersangka, Saharuddin Satar, tertanggal 3 Juni 2011. Sedangkan pihak penjamin adalah Nurul Bahtiah (26) adik ipar tersangka atau adik almarhum Maskurun Khofifah.

Kapolres Natuna AKBP Febryanto Wachidin, ketika dihubungi Senin kemarin, 27 Juni 2011, mengaku belum mengetahui adanya penangguhan penahanan atas A Lai yang juga Warga Negara (WN) Singapura tersebut.

"Wah, saya baru kembali dari Umroh, baru saja sampai di Jakarta, saya belum tahu tahu soal itu, nanti saya cek kalau saya sudah di Natuna," kata Febryanto.

Penangguhan penahanan tersangka A Lai, menjadi bisik-bisik di kalangan masyarakat Natuna, karena kasus kematian Maskurun sangat menggemparkan warga Ranai, apalagi tersangka diketahui adalah WN Singapura.

"Apa pertimbangan polisi melepaskan (menangguhkan penahanan, red) tersangka. Kalau dia lari, bagaimana?" tanya sumber.

Sumber batamtoday lainya juga mempertanyakan sikap polisi yang memberikan penangguhan penahanan terhadap A Lai. Dan menurut sumber ini, kasus kematian Maskurun bukanlah kasus ringan, karena disitu ada urusan nyawa atau hilangnya nyawa seseorang. Bahkan sumber menduga kuat polisi sudah masuk angin ketika hanya menjerat A Lai dengan pasal-pasal KDRT.

"Kalau saya akan jerat A Lai dengan pasal 338 dan 340 (KUHP), pembunuhan dan pembunuhan berencana, Karena menurut saya, baik menjerat dengan pasal KDRT atau pembunuhan, keduanya sama saja, harus dibuktikan di pengadilan, dan menggunakan alat bukti dan barmng bukti yang sama, Lalu mengapa harus memilih pasal KDRT, kenapa harus KDRT?" ujar sumber seorang praktisi hukum yang sudah sangat berpengalaman, dan mengaku mengikuti kasus A Lai dari pemberitaan batamtoday.

Seperti diberitakan batamtoday, Maskurun Khofifah ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di rumahnya di Wisma Mira, Jalan Datuk Kayah, Selasa, 24 Mei 2011 malam. Korban pertama kali ditemukan suaminya, A Lai, namun korban diduga sudah tewas sebelum ditemukan dalam keadaan terantung.

Kecurigaaan bahwa korban sudah tewas sebelum tergantung, karena pada tubuh korban ditemukan luka memar membiru pada bagian dada dan juga lenganya. Sementara saat diturunkan, lidah korban tidak terjulur dan juga tidak ditemukan tinja pada korban, sebagaimana lazimnya terjadi pada setiap korban gantung diri.

Kasat Reskrim Polres natuna, AKP Ronald Simanjuntak ketika dihubungi melalui ponselnya menyatakan dirinya sedang tidak Natuna.

"Nanti saja keterangannya kalau saya sudadh sampai di Ranai (Natuna)," kata dia singkat.

Atas penangguhan penahanana ini, A Lai diwajibkan lapor setiap Senin, Rabu dan Jumat.
(Riky Rinovsky/TN)

Postingan populer dari blog ini

Malu Ah Sama Monyet!

Oleh: Erika Untung Ada hal menarik yang saya lihat ketika sedang menghabiskan akhir minggu bersama dengan papa, mama, oma, dan 2 adik saya. Dalam sebuah perjalanan di daerah Kelapa Gading, saya melihat hal yang cukup menggelikan ketika sedang terjebak kondisi jalanan yang macet. Di pinggir jalan ada 1 ekor monyet beserta dengan sang majikannya. Ketika mobil yang saya tumpangi secara perlahan maju ke depan menjauhi monyet tersebut, perhatian saya secara tidak sengaja tetap tertuju pada si monyet tersebut. Sang pengendara mobil di belakang saya menjulurkan tangannya untuk memberikan selembar uang seribuan kepada monyet tersebut. Apa yang terjadi? Monyet tersebut menerima uang lembaran tersebut. Kemudian melipatnya … dan menciumnya, serta menunduk berterimakasih kepada sang pemberi uang tersebut.. Whew! Sungguh hampir sama dengan manusia bermental pengemis yang semakin banyak saja di negeri ini! Kemudian sang monyet tersebut memberikan uang tersebut kepada majikannya yang hanya ce...

Logo Daerah Kabupaten Anambas Diresmikan

ANAMBAS - Setelah melalui pematangan dari hasil pencarian karakter marwah negeri Kepulauan Anambas untuk symbol daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Logo dan Motto Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya diresmikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, 24 Juni 2010. Peresmian ini menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan hari terbentuknya Kabupaten Anambas. Pejabat Bupati Anambas, Yusrizal mengaku lega dan senang dengan telah disahkannya lambang daerah ini. “Ini merupakan salah satu barometer daerah pemekaran yang baru seumur jagung dan dengan harapan Anambas bisa menciptakan daerah yang maju dan berkembang disegala sektor,” ujar Yusrizal. Menurutnya, logo daerah hendaknya bukan sekedar penghias sebuah struktur kepemerintahan tapi merupakan sebuah atribut yang terus akan dipertahankan dan diperjuangkan. Karena itu, atas nama pemerintah daerah ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih sehingga produk logo...