NATUNA - Bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, atas pengadaan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang seluas 20.000 M2. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada Mei 2007 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Arif Mulyawan, Kamis (11/2) mengatakan penetapan status tersangkat tersebut berlangsung sejak Rabu (10/2). ”Kita menetapkan status tersangka kepada bupati Natuna non aktif, Daeng Rusnadi, atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan SMU Unggulan di jalan Sihotang dengan luas tanah 20.000 M2 bulan Mei 2007," kata Arif. Menurut Arif, dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemkab mencairkan dana sebesar Rp.6 Miliar. Dana itu untuk pembebasan Rp.5,9 Milyar dan Rp.100 juta untuk pembuatan sertifikat. Diungkapkan, tanah seluas 20.000 M2 tersebut dibebaskan dengan harga Rp.295 ribu. Sementara harga satuan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp.80 ribu per M2 nya. "Berdasarkan harga NJOP terlihat per...
Komentar