Batam, batamtoday - Tersangka atas kematian Maskurun Khofifah (36) yakni A Lai (56), ditangguhkan penahananya dan terhitung sejak 15 Juni 2011 A Lai sudah berada di luar tahanan. Dalam kasus kematian istrinya ini, A Lai oleh pihak Polresta Natuna dikenakan delik KDRT. Perintah penangguhan penahanan ditandatangani Kasat Reskrim AKP Ronald Simanjuntak tertanggal 15 Juni 2011, menindaklanjuti permohonan kuasa hukum tersangka, Saharuddin Satar, tertanggal 3 Juni 2011. Sedangkan pihak penjamin adalah Nurul Bahtiah (26) adik ipar tersangka atau adik almarhum Maskurun Khofifah. Kapolres Natuna AKBP Febryanto Wachidin, ketika dihubungi Senin kemarin, 27 Juni 2011, mengaku belum mengetahui adanya penangguhan penahanan atas A Lai yang juga Warga Negara (WN) Singapura tersebut. "Wah, saya baru kembali dari Umroh, baru saja sampai di Jakarta, saya belum tahu tahu soal itu, nanti saya cek kalau saya sudah di Natuna," kata Febryanto. Penangguhan penahanan tersangka A Lai, menjadi b